Berita Kota Kupang

Modal Usaha Hingga Tabungan Sekolah  Anak, BPJS Ketenagakerjaan Berkontribusi Besar dalam Hidup Ivon

Sejak tahun 1998 hingga 2024 ia sudah dua kali melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Izwan Prendje, milenial di Kupang NTT yang mendapatkan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk modal usaha. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan ternyata tak hanya bermanfaat bagi pesertanya saja, tetapi keluarga dan ahli warisnya turut mendapat manfaat dari salah satu program pemerintah yang diberlakukan untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi pada masyarakat berdasarkan konsep funded social security ini.

Ivon Diaz warga Kota Kupang, merupakan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah merasakan manfaat menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dulu bernama PT Jamsostek ini.

Ditemui di Kota Kupang  Senin 21 Oktober 2024 siang, Ivon begitu sapaan akrabnya menuturkan sejak tahun 1998 ia sudah menjadi peserta saat mulai bekerja di salah satu Perusahaan swasta yang cukup besar di Kota Kupang.

Sejak tahun 1998 hingga 2024 ia sudah dua kali melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Yang pertama terjadi di tahun 2004 saat ia tidak lagi bekerja. Saat itu menurut Ivon dirinya datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan  dan dilayani dengan sangat baik.

‘’Pelayanan petugas disana sangat baik dan ramah dan tidak berbelit-belit. Kita hanya datang melapor lalu dibantu oleh petugas,’’ ujar Ivon.

Saat itu Ivon menggunakan klaim BPJS Ketenagakerjaannya sebagai modal usaha sembari mencari pekerjaan yang baru. Usaha yang dibangun Ivon juga berjalan lancar hingga hari ini.

‘’BPJS Ketenagakerjaan ini memang punya kontribusi besar untuk hidup saya, disaat saya kehilangan pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan membantu saya sehingga saya tidak kehilangan arah dan tidak bingung, karena sudah ada modal di tangan untuk bisa buka usaha atau bisa dipergunakan seperlunya sambil cari pekerjaan yang baru waktu itu,’’ ujarnya.

Klaim kedua Ivon dilakukan di tahun 2023 lalu. Saat itu Ivon datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kupang membawa kartu BPJS dan buku rekening tak lupa ia juga mengisi data diri secara online melalui aplikasi Jamsostek Online atau JMO  dan dibantu oleh petugas. Klaim kali ini dipergunakan khusus untuk tabungan sekolah anaknya yang saat ini sedang mengenyam pendidikan di bangku kuliah.                 

‘’BPJS ini seperti tabungan masa depanlah, bukan hanya kita yang jadi peserta tapi keluarga khususnya anak kita juga bisa merasakan manfaatnya. Anak saya satu orang sedang kuliah sekarang jadi ya harus perbanyak tabungan sekolah anak, salah satunya saya dapat dari BPJS Ketenagakerjaan ini,’’ tuturnya.

Ia mengakui untuk saat ini dirinya tidak khawatir lagi tentang tabungan pendidikan sang anak maupun dana pensiunnya nanti, baginya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti menabung yang tak sia sia untuk hari tua.

Tak hanya Ivon Diaz, Izwan Prendje putra Alor yang tergolong generasi milenial ini juga mengaku mendapatkan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya manfaat, bagi Izwan proses klaimnya pun mudah dan tidak berbelit-belit. Izwan yang ditemui Minggu 20 Oktober 2024 mengaku dirinya bahkan melakukan klaim melalui aplikasi JMO tahun 2023 lalu.

‘’Pengajuannya pakai aplikasi JMO, lebih mudah lagi semua serba online jadi tidak ribet, tidak lama juga pengajuannya, tidak sampai sebulan setelah itu sudah cair,’’Ungkapnya.

Ia menggunakan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari rupiah melalui jalur musik untuk menghidupi keluarganya sembari mencari pekerjaan yang baru.

BPJS Ketengakerjaan memiliki manfaat untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ada 5 jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved