Opini
Opini: Netralitas ASN, Antara Tuntutan Profesionalisme dan Godaan Kekuasaan
Dalam banyak kasus, ASN tidak hanya berada di bawah tekanan politik, tetapi juga diiming-imingi keuntungan karier, seperti promosi jabatan atau
Menurutnya, upaya pembinaan ini harus menjadi agenda prioritas pemerintah, untuk memastikan ASN memahami batas antara tugas profesional dan kepentingan politik.
Terakhir, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memperkuat mekanisme perlindungan bagi ASN, yang memilih untuk bersikap netral, terutama dalam menghadapi tekanan politik dari pejabat atau kandidat yang berkuasa.
Dalam beberapa kasus, ASN yang berani menolak pengaruh politik malah mendapatkan sanksi atau dimutasi secara tidak adil.
Proteksi bagi mereka yang berpegang teguh pada netralitas perlu ditingkatkan, agar ASN merasa aman dalam menjalankan tugasnya tanpa intervensi politik.
Netralitas ASN bukan Sekadar Slogan
Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, Indonesia harus menjadikan netralitas ASN sebagai pilar utama dalam setiap proses politik, terutama dalam pilkada.
Tuntutan profesionalisme ASN tidak boleh lagi terganggu oleh godaan kekuasaan yang sering kali hadir dalam bentuk politik patronase di tingkat lokal.
Meskipun tantangan yang dihadapi tidak mudah, dengan regulasi yang lebih kuat, penegakan hukum yang konsisten, serta pembinaan etika yang mendalam, netralitas ASN bukan hanya jargon kosong.
Ini harus menjadi prinsip yang dijunjung tinggi dan dihormati oleh seluruh komponen bangsa.
Dengan demikian, ASN dapat kembali pada peran sejatinya sebagai pelayan publik yang profesional, netral, dan berintegritas tinggi, bebas dari intervensi politik yang merusak demokrasi lokal. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.