Opini

Opini: Netralitas ASN,  Antara Tuntutan Profesionalisme dan Godaan Kekuasaan

Dalam banyak kasus, ASN tidak hanya berada di bawah tekanan politik, tetapi juga diiming-imingi keuntungan karier, seperti promosi jabatan atau

Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
Marianus Jefrino. 

Hal ini tentu saja bertentangan dengan semangat netralitas ASN sebagai abdi negara, yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, tanpa terpengaruh oleh politik praktis.

Jargon Kosong yang Membayangi Netralitas ASN

Jargon netralitas sering kali tidak lebih dari sekadar retorika tanpa tindakan nyata. 

Meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi dan pedoman, seperti Surat Keputusan Bersama antara Kementerian PAN-RB, Bawaslu, KPU, dan Kemendagri untuk mengawasi netralitas ASN, efektivitasnya masih diragukan. 

Hal ini disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum dan tidak adanya sanksi yang tegas serta konsisten bagi pelanggar (Editorial Media Indonesia, 9/10/2024).

Penegakan sanksi yang tegas sebenarnya sudah menjadi isu klasik dalam penegakan hukum di Indonesia. 

Menurut Agus Pramusinto, dalam bukunya, Birokrasi dan Netralitas ASN dalam Politik Lokal (2021: 142), sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar netralitas sering kali tidak memberikan efek jera. 

Hal ini diperburuk dengan fakta bahwa banyak pelanggar tetap mendapat promosi, karena kandidat yang mereka dukung memenangkan pilkada. 

Akibatnya, ASN yang melakukan pelanggaran merasa tidak ada konsekuensi nyata, yang menghalangi mereka untuk terlibat dalam politik praktis.

Mengembalikan Netralitas sebagai Harga Mati

Dalam menghadapi kompleksitas ini, diperlukan pendekatan yang lebih sistematis dan tegas. 

Pertama, regulasi yang ada harus diperkuat dengan implementasi yang konsisten dan sanksi yang lebih berat. 

Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah meningkatkan peran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Bawaslu dalam memantau dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran secara lebih proaktif. 

Sistem pelaporan yang tersedia saat ini perlu dioptimalkan, agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam pengawasan.

Eko Prasojo, dalam bukunya, Etika Administrasi Publik: Menegakkan Integritas ASN (2016: 201) menyarankan agar ASN diberikan pendidikan dan pelatihan intensif terkait dengan etika profesionalisme, terutama dalam konteks birokrasi, yang sering terpapar tekanan politik. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved