Berita Manggarai Barat
Tarif Mancing di Taman Nasional Komodo Melambung dari Rp 25 Ribu Jadi Rp 5 Juta
BTNK belum mengetahui alasan pemerintah pusat menetapkan tarif tinggi untuk kegiatan olahraga memancing di Taman Nasional Komodo
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menaikan tarif olahraga mancing dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dari yang sebelumnya Rp 25 ribu menjadi Rp 5 juta per orang/kegiatan.
Tarif tinggi ini mulai berlaku 30 Oktober 2024 mendatang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada KLHK, menggantikan PP Nomor 12 Tahun 2014.
"Dalam PP Nomor 36 Tahun 2024 disebutkan untuk sport fishing (olahraga memancing) dengan perubahan yang sebelumnya Rp 25 ribu sekarang menjadi Rp 5 juta per orang, per kegiatan," ujar Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga, saat sosialisasi PP Nomor 36 Tahun 2024. Sosialisasi itu dihadiri para pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Jumat 25 Oktober 2024.
BTNK belum mengetahui alasan pemerintah pusat menetapkan tarif tinggi untuk kegiatan olahraga memancing di Taman Nasional Komodo. Kendati demikian, kata Hendrikus, ia meyakini aturan tersebut telah melalui kajian para ahli di tingkat pusat.
"Karena ini produk hukum bersama antara Presiden dan DPR RI. Tapi saya tidak tahu sampai muncul angka segitu (Rp 5 juta), BTNK hanya implementator dari peraturan ini. Latar belakang kenapa kenaikan sampai segitu saya belum dapat informasi itu," katanya.
Hendrikus mempersilahkan pelaku wisata yang keberatan dengan tarif tersebut agar menyampaikan kritik dan saran, bisa melalui BTNK, Direktorat Jenderal KLHK, ataupun langsung ke Menteri KLHK yang baru.
"Semua saluran itu dimungkinkan kalau teman-teman pelaku pariwisata mau mengkritisi atau mengeluhkan terkait perubahan ini yang merasa tidak nyaman, itu dimungkinkan. Yang jelas dari kami tidak ada kebijakan, karena kami sebagai implementator dari kebijakan ini yang sifatnya final mengikat," ungkapnya.
"Mau gimana lagi, teman-teman pelaku pariwisata juga pasti merasa tidak nyaman dengan situasi ini, tetapi saya berharap teman-teman untuk kali ini harus legowo," tambahnya.
Baca juga: Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Labuan Bajo Naik per 30 Oktober 2024
Respon Pelaku Pariwisata
Franco, dari Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Manggarai Barat meminta Pemerintah Pusat menunda penerapan aturan tersebut. Alasannya mereka sudah menjual paket wisata ke para turis, jauh hari sebelum ada kenaikan.
Menurut Franco kenaikan tarif khusus olahraga memancing dalam kawasan Taman Nasional Komodo sangat mengejutkan para pelaku pariwisata di Labuan Bajo.
"Kalau bisa dipending dulu sehingga penerapannya tidak harus tanggal 30 Oktober 2024, tapi ditunda tahun depan sehingga teman-teman pelaku wisata bisa melakukan sosialisasi kepada tamu-tamu yang akan berkunjung nanti," ungkapnya.
Selain tarif olahraga memancing, penyesuaian juga terjadi untuk harga tiket masuk ke Taman Nasional Komodo.
Untuk besaran harga tiket ke kawasan Taman Nasional Komodo sesuai aturan terbaru adalah Rp 50.000 untuk wisatawan nusantara dengan waktu kunjungan pada hari kerja. Ada kenaikan Rp 15 ribu dari harga tiket sebelumnya Rp 35 ribu.
KSOP Labuan Bajo Larang Nyalakan Petasan-Kembang Api di Atas Kapal saat Malam Tahun Baru |
![]() |
---|
Gerakan Wisata Bersih di Labuan Bajo, Manggarai Barat Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Manggarai Barat Tabur 1.500 Benih Ikan Nila |
![]() |
---|
Kader Muhammadiyah Manggarai Barat NTT Diminta Jaga Persatuan dan Kesatuan |
![]() |
---|
Sepanjang 2024 Imigrasi Labuan Bajo Manggarai Barat NTT Deportasi 5 Warga Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.