Berita Manggarai Barat

Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Labuan Bajo Naik per 30 Oktober 2024

Itu disampaikan oleh Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga saat kegiatan sosialisasi PP Nomor 36 Tahun 2024. Sosialisasi itu dihadiri para pelaku pariwisat

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Wisatawan berkunjung ke Loh Liang, di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Gambar diabadikan belum lama ini. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Balai Taman Nasional Komodo melakukan penyesuaian harga tiket masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK). Wisatawan akan dikenakan tarif baru terhitung mulai 30 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 menggantikan PP Nomor 12 Tahun 2014.

Itu disampaikan oleh Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga saat kegiatan sosialisasi PP Nomor 36 Tahun 2024. Sosialisasi itu dihadiri para pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Jumat 25 Oktober 2024.

"Kita diwajibkan menerapkan PNBP terbaru ini tanggal 30 Oktober 2024. Untuk sistem namanya sistem informasi PNPB online itu langsung menerapkan tarif terbaru, tidak ada slot lagi untuk tarif lama diterapkan," kata Hengky, sapaan akrab Hendrikus.

Hengky menambahkan bahwa regulasi menyangkut harga tiket ini tidak hanya berlaku untuk kawasan Taman Nasional Komodo saja, tetapi juga taman nasional dan taman wisata alam di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: PG.08/T.8/TU/KSA.5.1/B/10/2024 dijelaskan bahwa keputusan penyesuaian harga tiket diterapkan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian LHK

"Semua taman nasional menghadapi tarif yang sama. Kami wajib mengikuti aturan tersebut," kata Hengky.

Untuk besaran harga tiket ke kawasan Taman Nasional Komodo sesuai aturan terbaru adalah Rp 50.000 untuk wisatawan nusantara dengan waktu kunjungan pada hari kerja. Ada kenaikan Rp 15 ribu dari harga tiket sebelumnya Rp 35 ribu.

Sementara untuk kunjungan wisatawan nusantara di hari libur terjadi kenaikan 150 persen dari Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu. Harga tiket tersebut sudah termasuk kegiatan tracking, pengamatan hewan liar, dan snorkeling.

Sementara tiket masuk untuk wisatawan mancanegara dipatok dengan harga Rp 250.000 per orang untuk hari libur dan hari kerja. Harga tiket tersebut sudah termasuk kegiatan tracking, pengamatan hewan liar, dan snorkeling.

"Kalau untuk mancanegara di hari biasa berdasarkan PP sebelumnya total Rp 180 ribu, di PP yang baru Rp 250 ribu ada kenaikan 70 ribu. Tetapi untuk hari libur karena di PP Nomor 36 yang terbaru tidak mengatur tarif masuk hari libur untuk wisatawan mancanegara, maka ada penurunan Rp 5 ribu," jelas Hengky.

Baca juga: Operasi Zebra di Labuan Bajo 490 Pelanggar Terjaring, Didominasi Kendaraan Tanpa Pelat Nomor

"Memang ada kenaikan tetapi mereka menjadi lebih efisien dalam melakukan reservasi tiket karena ada penggabungan beberapa paket kegiatan menjadi satu tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo," jelasnya lagi.

Lebih lanjut dikatakan dalam PP Nomor 36 Tahun 2024 terjadi banyak perubahan antara lain perubahan nomenklatur, penambahan jenis tiket, pengurangan tarif, dan pengenaan denda administrasi.

"(PP 36 Tahun 2024) ini produk hukum bersama antara presiden dan DPR RI, saya yakin telah melalui kajian yang cukup," pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved