Berita Manggarai Barat
KSOP Labuan Bajo Larang Nyalakan Petasan-Kembang Api di Atas Kapal saat Malam Tahun Baru
bahan peledak komersial, Safety of Life at Sea 1974 dan amandemennya Chapter III tentang Life Saving Appliance
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo melarang warga hingga wisatawan membakar petasan atau kembang api di atas kapal.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Nomor: SE-KSOP. LBJ 2 Tahun 2024 tentang larangan menyalakan petasan (mercon), kembang api, red hands flares, dan parachute signal.
"Ini untuk mencegah kebakaran kapal dan aset lainnya seperti perumahan, hotel dan pom bensin yang berada di sekitar pelabuhan," kata Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto saat dikonfirmasi, Selasa 31 Desember 2024.
Stephanus menyebut dasar hukum larangan tersebut yakni Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial, Safety of Life at Sea 1974 dan amandemennya Chapter III tentang Life Saving Appliance.
Baca juga: Sepanjang 2024 Imigrasi Labuan Bajo Manggarai Barat NTT Deportasi 5 Warga Asing
"Dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan kapal dan lingkungan di wilayah Pelabuhan Labuan Bajo diminta kepada nakhoda kapal, awak kapal dan masyarakat untuk tidak menyalakan petasan, kembang api pada perayaan malam tahun baru 2025," jelasnya.
Adapun larangan tersebut berlaku di atas kapal, perairan dan Pelabuhan Marina Labuan Bajo, hingga belakang Hotel Meruorah yang menjadi lokasi berlabuh banyak kapal-kapal wisata.
Stephanus berharap masyarakat, nahkoda kapal, maupun wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo menaati aturan tersebut.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.