Ipda Rudy Soik Dipecat

Anak Perempuan Bungsu Rudy Soik Trauma Pasca Provost Polda NTT Datangi Rumah Mereka

Istri dan dan anak bungsu RUdy Soik, yang baru duduk di bangku Sekolah Dasar diduga mengalami trauma dalam hidupnya

|
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Suasana tegang saat Propam Polda NTT mendatangi rumah Ipda Rudi Soik, Senin 21 Oktober 2024. 

POS-KUPANG.COM KUPANG - Hampir dalam setiap proses hukum yang dijalani seseroang, berdampak pada keluarganya. Sebagaimana yang dialami Rudy Soik, Polisi yang dipecat dari PoldanTT karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Istrinya dan anak bungsunya yang baru duduk di bangku Sekolah Dasar menjadi korban dan mengalami trauma dalam kehidupannya.

Rudy Soik dihubungi Pos Kupang, Rabu (23/10) siang, mengungkapkan, sudah dua hari sejak hari Senin (21/10), Selasa (22/10) dan Rabu (23/10), anak bungsu perempuannya tidak mau ke sekolah. 

Hal ini menyusul peristiwa datangnya sejumlah anggota Provost Polda NTT ke rumah Rudy Soik, Senin (21/10) untuk melakukan penangkapan membawa paksa Rudy Soik ke Polda NTT untuk menjalani keputusan hukuman pasca sidang  kode etik Polri dimana Rudy mesti menjalani hukuman 14 hari di sel.

Baca juga: Ipda Rudy Soik Dipecat, Aliansi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Copot Kapolda NTT

Aksi kedatangan para Provost dengan mengenakan seragam lengkap itu diduga membuat keluarga Rudy Soik, khususnya istri dan anaknya, yang masih duduk dibangku SD, ketakutan. Apalagi saat itu, sejulah masyarakat dan wartawan juga mendatangi rumah tersebut.

Saat itu Rudy Soik dan anaknya sedang nonton tivi, kemudian datanglah anggota sejumlah Provost Polda NTT. “Mereka masuk seruduk. Cari bapak. Melihat banyaknya polisi, anak perempuan saya itu langsung lari ke rumah adik ipar saya dengan wajah ketakutan,” ungkap Rudy.

“Anak saya hanya mengatakan, Polisi punya banyak lai. Dan dia telrihat ketakutan,” kata Rudy.

Kolase foto Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Ipda Rudy Soik yang dipecat Polda NTT.
Kolase foto Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Ipda Rudy Soik yang dipecat Polda NTT. (KOLASE POS-KUPANG.COM/KOMPAS-TRIBUN)

Rudy Soik kemudian menayakan maksud kedatangan mereka dan disampaikan bahwa mereka menjalankan perintah untuk membawa Rudy Soik ke Polda NTT guna menjalani hukuman.

Saat itu Rudy Soik meminta mereka memperlihatkan surat perintah, dan mereka menunjukkan sebuah map. Namun Rudy tidak diijinkan untuk melihat surat di dalam map itu.

Provost berada di rumah Rudi Soik sekitar 2 jam lalu kemudianpulang, karena Rudy tak mau mengikuti mereka. Setelah itu barulah anak perempuan RUdy Soik kembali ke rumah. “Malam itu dia tidur dengaan beberapa kakak saya,” jelas Rudy Soik.

Rudy juga bicara dengan istrinya yang saat itu juga khawatir dengan kasus suaminya itu. Namun Rudy Soik menenangkannya.

Kepada anak bungsu perempuannya, Rudy Soik memberi pengertia bahwa yang datang itu temannya. Namun, besoknya, anak perempuannya tidak mau ke sekolah.

Baca juga: Direktur Lemkapi Edi Hasibuan: Polda NTT Punya Alasan Kuat PTDH Ipda Rudy Soik

“Da bilang tidak mau sekolah, dan katanya, Polisi punya banyak agi . Sepertinya anak saya trauma dengan kejadian hari itu," ungkap Rudy Soik.

“Saya juga mensuport istri saya agar jangan takut. Karena saya buka pencuri, perampok atau pengedar narkoba,” kata Rudy menguatkan istrinya.

Rudy Soik mengatakan, menyikapi apa yang dialami keluarganya, istri dan anakya itu, pihaknya akan membuat laporan dan meinta bantuan sejumlah pihak terkait, seperti Komnas Perempuan , Komnas HAM dan LPSK.

Rudy Soik juga berharap istri dan anaknya bisa mendapatkan dampingan psikologis agar bisa mengatasi trauma mereka itu.

Terkait tawaran Polda NTT untuk memberikan tim trauma healing dari Polda NTT untuk dampingi anak dan istrinya, Rudy Soik menolaknya. “Saya akan minta bantuan dari Komans HAM, Komnas Perempuan dan LPSK,” katanya melalui telepon genggamnya.

Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik
Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik (POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA)

Lebih lanjut Rudy Soik mengatakan, mestinya pihak Polda NTT lebih bijaksana dalam menanganai kasusnya itu.

“Harusnya bisa lebih bijak, saya sedang pengajuan banding. Lalu provost datang dengan perintah Kapolda untuk membawa saya untuk ditahan. Saat saya tanya, ditahan dimana, katanya di tatih rumah tahanan negara, mestinya ketika ditahan di tempa khusus (patsus), harus bisa didefinisikan apa. Karena saat tangkap orang, bukan ditempatkan dalam sel. Karena itu saya menolak dibawa mereka ke Polda,” jelas Rudy Soik.

Terkait surat tugas atau surat perintah untuk membawa, Rudy Soik mengatakan, dia melihat mereka memang membawa sebuah map. 

“Tapi saat saya minta untuk mebaca, mereka tidak kasih, sehingga saya tidak tahu itu surat apa, benar atau tidak ada surat perintah itu,” kata Rudy Soik.

Baca juga: Alasan Polda NTT Tidak Menangkap Rudy Soik di Rumahnya

Terkait berbagai tindakan yang dilakukannya  dan barang bukti yang diajukan Rudy Soik ke sidang kode etik itu adalah penanganan kasus lama, Rudy Soik menjelaskan, sebenarnya semua itu ada kaitannya. Terkait drum kosong yang dipolisi line, Rudy Soik mengatakan, itu adalah modus operandi.

“Saat sidang, saya mau jelaskan, mereka tidak mau. Ahmad itu residivis,  modus operandiya yakni membeli minyak lalu menampung lalu ada yang datang ambil. Posisi memang selalu kosong. Tahun 2023, barang buktinya ditemukan di perbatasan,” kata Rudy Soik

Rudy Soik mengatakan, dia menyiapkan foto lama untuk menjelaskan bahwa orang ini bukan baru dalam ‘dunia minyak’. 

“Dia residivis , poinnya, peristiwa pada Juni itu sudah mulai main lagi. Makanya untuk saya memperkecil ruang geraknya, saya lakukan polisi line. Larena ada peristiwa dia beli, suap angota, barkot lalu ada pengusaha asal Cilacap. Bagaimana bisa berkot dikeluakan dinas perikanan dan kelautan,” kata Rudy Soik.

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, dalam persidangan dia tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan terkait tindakan yang dilakukannya. Ditanyakan terkait tidak adanya surat perintah dari Kapolresta Kupang Kota untuk dia melakukan penyelidikan, Rudy Soik mengatakan, surat perintah itu ada. 

“Surat perintah jelas. Tapi beliau (ankum) tidak mau, saya hanya diminta bicara untuk yang tanggal 27, padahal seharusnya saya diberi kesempatan untuk menjelaskan dari awal hingga akhirnya,” kata Rudy Soik.

Baca juga: Respons Polda NTT Usai Provos Datangi Rumah Ipda Rudy Soik

Menurut Rudy Soik, karena dia di PTDH maka dia sedang dalam proses banding. Bahkan dia ingin membuktikan bahwa dirinya benar, dengan cara melaporkan apa yang menimpanya itu ke lembaga hukum yang lebih tinggi.

“Saya akan laporkan ke KPK terkait dugaan penggunaan barkot nelayan yang sangat merugikan nelayan,” katanya.

Rudy Soik juga meminta penjelasan Kapolda terkait upaya-upaya yang dilakukan yang mengakibatkan dampak trauma dan psikologis bagi istri  dan anaknya.

“Saya sedang kordinasikan hal ini dengan pengacara. Saya berharap kapolda bisa menjelaskannya, kenapa istri dan anak saya di streaking. Kapolda mestinya lebih bijaksana. Istri dan anak saya kesalahannya dimana,” kata Rudy Soik.

 

Dugaan Intimidasi terhadap Keluarga Rudy Soik

Sementara itu kuasa hukum atau pengacara Rudy Soik, Ferdy Makta’en, SH, dihubungi Rabu (23/10) sore, mengatakan, kemarin, Selasa (22/10) siang pihaknya sudah ke Polda NTT dan menemui Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Robert Sormin. 

“Kami sudah berkomunikasi secara baik. Kami meminta agar proses ini bisa berjalan dengan baik, Rudy jangan ditahan selama masih berproses. Dari responnya, Kabid Propam sepertinya setuju. Kemarin itu pembicaraan kami tidak panjang,” kata Ferdy. 

Terkait apa yang dialami istri dan anak Rudy Soik, Ferdy mengatakan, hal itu akan diadukan ke Komnas Perempuan dan Komnas Anak.

Baca juga: Ipda Rudy Soik Sebut Tindakan Provos Polda NTT Menjemputnya Bentuk Arogansi Kewenangan 

“Psikologis anak Pak Rudy Soik, dan istri Pak Rudy Soik terganggu. Kedatangan oknum polisi dari Propam Polda NTT ke rumah Pak Rudy Soik, membuat trauma yang mendalam terhadap anaknya.Istri Pak Rudy Soik juga kasihan, terganggu aktifitasnya. Karena sebelumnya, istri pak Rudy Soik juga pernah dicegat oleh sejumlah oknum Polisi dengan pakaian preman dan pakaian seragam provost di jalan raya, saat mengenderai mobil,” kata Ferdy.

Ferdy juga mengungkapkan sejumlah tindakan-tindakan yang mengarah kepada intimidasi yang dilakukan oleh oknum Polisi terhadap keluarga Rudy Soik, yakni istri dan anak Rudy Soik.

Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen pada Selasa, 22 Oktober 2024 menandatangani Polda NTT.
Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen pada Selasa, 22 Oktober 2024 menandatangani Polda NTT. (POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA)

“Sebelum Propam datang ke rumah Rudy Soik,  rumah mereka itu sudah di foto. Foto ini kedapatan pada story oknum anggota intel Polda NTT. Terkesan dia memframing harta pak Rudy Soik. Di story itu menyebutkan, ini semua hasil kerja proyek di TTU. Saya tidak mengerti tujuan mereka apa dengan memasang story itu di medsos. Padahal dia adalah anggota intel Polda NTT,” kritik Ferdy.

Hal lainnya, demikian Ferdy, rumah Rudy Soik juga pernah dipantau dengan drone yang dikendalikan oleh sekitar 5 orang  dengan jarak sekitar 300 meter, di belakang rumah Rudy Soik.

“Saya minta orang pantau, dan yang mengerahkan drone itu ada beberapa orang, mereka menggunakan dua unit  mobil, sepertinya polisi. Setelah itu baru Polisi datang ke rumah pakRudy Soik,” kata Ferdy.

Baca juga: Polda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Tidak Layak Dipertahankan

Selanjutnya, demikian Ferdy, sejumlah anggota Polisi yang mengenakan baju preman dan seragam provost mencegat istri Rudy Soik di jalan raya.

“Mobil yang dikendarai istri Rudy Soik diberhentikan lalu petugas minta surat-surat, SIM STNK dan lainnya. Satu berpakaian preman kemeja putih, satu lagi provost dan anggota lain ada pegang kamera,” kata Ferdy. 

Saat itu sempat terjadi cekcok karena mereka meminta istri Rudy menunjukkan surat-surat, mengambil surat.

“Ada bahasa bilang dicurigai. Mereka melakukan itu sambil merekam ke dalam mobil. Dan teman istri Rudy juga merekam video dari dalam mobil  ke arah mereka. Ada videonya,” kata Ferdy.

Suasana tegang saat Propam Polda NTT mendatangi rumah Ipda Rudi Soik, Senin 21 Oktober 2024.
Suasana tegang saat Propam Polda NTT mendatangi rumah Ipda Rudi Soik, Senin 21 Oktober 2024. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Ferdy menambahkan, setelah video itu beredar, dia sedang duduk dengan kabid propam, lalu dia menginformasikan hal itu.

“Saya tanya, bapak, apakah ini perintah tugas, kenapa istri orang dicegah di tengah jalan. Lalu kabid Propam mengatakan, nanti kami panggil mereka,” kata Ferdy.

Bagi Ferdy, tindakan itu adalah indikasi bentuk intimidasi dari Polda NTT. Sebab, mereka memakai pakaian dinas, dan melakukan hal itu pada istri Rudy. Ada anggota paminal yang juga bentak-bentak istri Pak Rudy.

Atas apa yang dilakukan oknum Polda NTT terhadap istri Rudy dan anak Rudy, Ferdy mengatakan, mereka akan melaporkan hal ini Mabes dan juga ke Komnas Perempuan dan Komnas Anak.

Baca juga: Ipda Rudy Soik Dipecat, Aliansi Warga NKRI Keluarkan Seruan Moral Tuntut Reformasi Polri 

"Saya duga ini adalah bentuk intimidasi terhadap keluarga Pak Rudy,” kata Ferdy.

Kami tidak akan laporkan ke Polda NTT, karena itu sama saja membuang garam ke laut. Kami akan cari keadilan yang lebih tinggi, di Mabes dan lembaga lainnya,” kata Ferdy. 

Menurut Ferdy, semestinya aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda NTT bisa menempuh cara-cara yang baik dan perilaku yang baik. 

“Supaya bisa saling jaga institusi polri dan anggota. Jangan ada kepentingan tertentu lalu gunakan kewenangan Polri untuk melakukan sesuatu dengan sewenang-wenang dengan tameng saya ini Polisi, saya ini Anggota,” gugah Ferdy. 

Ferdy mengatakan, pihaknya akan menghubungi sejumlah lembaga dan jaringan-jaringan yang ada di daerah maupun nasional untuk bisa ikut mengawal kasus Rudy Soik dan juga apa yang terjadi pada istri dan anak Rudy Soik.

“Saya akan menghubungi berbagai jaringan seperti LPSK, Komas Perempuan, Komnas Anak, berbagai jaringan perempuan dan anak, demi membela kebenaran, keadilan bagi Rudy Soik dan keluarganya,” kata Ferdy. (vel) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved