Aliansi Kemanusiaan Demo Rudy Soik
Rencana Polda NTT Tahan Ipda Rudy Soik Buntut Ketidakdisiplinan
Sementara 3 perkara disiplin yaitu meninggalkan tempat tugas tanpa izin yang hukumnya 14 dan Rudy belum menjalankan hingga saat ini.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polda NTT bakal menahan Ipda Rudy Soik buntut dari ketidakdisiplinan.
Sedianya, Rudy Soik ditahan Senin 21 Oktober 2024. Sejumlah anggota Provos Polda NTT bahkan sudah mendatangi kediaman Rudy di Kelurahan Bakunase untuk melakukan penjemputan paksa.
Usaha personil Polda NTT itu gagal lantaran ada penolakan dan kondisi yang tidak kondusif. Disamping, adanya rencana Rudy Soik bersama kuasa hukumnya akan datang secara mandiri ke Mapolda NTT. Aparat keamanan pada Senin sore lalu meninggalkan lokasi.
"Seharusnya begitu (langsung ditahan dan penempatan khusus). Karena perintahnya harus menjalani. 14 hari," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Senin malam di kantornya.
Baca juga: Respons Polda NTT Usai Provos Datangi Rumah Ipda Rudy Soik
Menurut Ariasandy, Rudy Soik tersangkut dalam lima perkara yakni 3 disiplin dan dua kode etik. Perkara kode etik menyangkut keputusan demosi keluar wilayah NTT dan berkaitan dengan PTDH.
Sementara 3 perkara disiplin yaitu meninggalkan tempat tugas tanpa izin yang hukumnya 14 dan Rudy belum menjalankan hingga saat ini.
Ariasandy menegaskan, anggota Provos yang berada di rumah Rudy Soik telah menjalankan prosedur seperti yang ditetapkan dalam aturan. Dia bilang Rudy Soik masih berstatus anggota Polri. Sehingga harus mengikuti segala aturan kepolisian. Per Senin, kata dia, pada saat apel di Mapolda NTT, Ariasandy mengaku tidak melihat sosok Rudy Soik.
"Kami tetap melaksanakan perintah atasan ankum. Tidak ada alasan, kami tegak, apapun alasannya. Besok kami akan, tapi kalau dia tidak datang saya akan tegas akan melaksanakan perintah atasan ankum," tambah Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Robert A Sormin.
Alasan Polda NTT mengungkap alasan tidak menangkap Ipda Rudy Soik di rumah pribadinya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, Ipda Rudy Soik memang tidak jadi dibawa anggota Provos Polda NTT karena Rudy Soik bersama kuasa hukumnya akan datang ke Mapolda NTT secara mandiri pada Selasa (22/10/2024).
Dia mengatakan, status Ipda Rudy Soik sampai saat ini masih anggota Polri. Sebab, sejauh ini belum ada surat keputusan menyatakan Ipda Rudy Soik diberhentikan dari keanggotaan polisi. Sehingga, Ipda Rudy Soik harus patuh terhadap aturan kepolisian.
"Anggota Provos yang turun tadi itu 9 orang sesuai perintah. Dengan membawa surat perintah administrasi yang lengkap ditunjukkan kepada yang bersangkutan dengan cara-cara yang sopan, dan sesuai aturan. Namun yang bersangkutan, menolak," ujarnya.
"Ada penolakan yang keras. Lalu disitu ada istri, dan keluarganya. Sehingga anggota kita menilai, pertimbangan tertentu karena adanya kontraproduktif dari upaya yang dilakukan anggota kita di lapangan sehingga anggota kita tidak jadi melaksanakan itu," tambah Ariasandy.
Pertimbangan juga dikuatkan dengan rencana kehadiran Ipda Rudy Soik bersama pengacaranya ke Mapolda NTT. Hal itu membuat anggota Provos tidak menangkap Rudy Soik. Kepolisian ingin menghindari ada kejadian lain yang merugikan semua pihak.
"Anggota kita turun sudah sesuai prosedur. Proposional. Sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh atasan ankum, untuk melaksanakan kegiatan ini," ujarnya. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.