Pilkada Timor Tengah Utara
Partai Golkar TTU akan Tindak Tegas Anggota yang "Berkhianat" di Pilkada 2024
Tindakan tegas tersebut akan diberikan jika ditemukan bukti kuat dengan data-data yang kuat yang bersangkutan mendukung paslon lain.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi mengatakan, DPD II Partai Golkar akan memberikan tindakan tegas terhadap anggota dan kader Partai Golkar di Kabupaten TTU yang "berkhianat" atau mendukung paslon lain dalam Pilgub NTT maupun Pilkada TTU tahun 2024.
Tindakan tegas tersebut akan diberikan jika ditemukan bukti kuat dengan data-data yang kuat yang bersangkutan mendukung paslon lain.
Menurutnya, instruksi DPP Partai Golkar yang kemudian dipertegas dalam instruksi DPD 1 Partai Golkar NTT menegaskan bahwa setiap anggota partai, kader dan yang sedang menjabat di eksekutif maupun di DPRD Kabupaten TTU wajib mendukung gubernur dan wakil gubernur serta Paslon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota yang diusung Partai Golkar.
"Pertama untuk pilgub wajib bekerja memenangkan paslon Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma. Dalam konteks Pilkada Kabupaten TTU wajib memenangkan Paslon Temneno Tentram,"ujarnya, Minggu, 20 Oktober 2024.
Tindakan tegas ini diberikan tanpa memandang bulu secara khusus anggota DPRD Kabupaten TTU. Apabila ditemukan bukti kuat maka, akan diambil tindakan tegas.
Banyak isu yang berkembang di luar mengenai hal ini. Meskipun demikian, Kristoforus menilai, dalam dunia politik hal itu wajar. Tetapi, apabila ditemukan bukti dan fakta yang jelas dan bisa diverifikasi maka, akan diberikan tindakan tegas.
"Kalau anggota DPRD kita pasti mengambil tindakan melakukan proses sampai dengan pemberhentian (PAW). Karena ini melawan instruksi keputusan induk organisasi yakni; DPP," ucapnya.
Baca juga: Kader Partai Golkar Timor Tengah Utara Agustinus Tulasi Resmi Dipecat dari Keanggotaan
Mengenai hal tersebut, lanjutnya, tidak ada lagi surat peringatan dan teguran. Pasalnya, hal ini merupakan peringatan tegas dari DPD 1 Partai Golkar.
Ia mengakui bahwa, banyak laporan yang sudah masuk ke DPD II Partai Golongan Karya Kabupaten TTU mengenai anggota dan kader partai yang membelot. Namun, laporan tersebut harus diverifikasi dan bukti. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Penetapan Paslon Terpilih Tak Dihadiri Paslon Lain, Ketua KPU TTU: Tidak Pengaruhi Proses Penetapan |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Paket TULUS Pemenang Pilkada Kabupaten Timor Tengah Utara NTT |
![]() |
---|
Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati TTU Terpilih Menanti Rilis Informasi Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Rekomendasi ke BKN, Bawaslu TTU Sebut Plt Camat Insana Barat Diduga Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Lakmas CW NTT Kritisi Rendahnya Partisipasi Pemilih di Kabupaten TTU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.