CPNS 2024
Aturan Perankingan Nilai Ambang Batas CPNS 2024 dan Syarat Lolos SKD, Cek Passing Grade TWK,TIU, TKP
Aturan Perankingan Nilai Ambang Batas CPNS 2024 dan Syarat Lolos SKD, Cek Passing Grade TWK,TIU, TKP
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 ( SKD CPNS 2024 ) sudah dimulai sejak kemarin, Rabu 16 Oktober 2024. dan akan berlangsung hingg 14 November 2024.
Setiap peserta wajib mememenuhi Nilai Ambang Batas atau Passing Grade yang ditentukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.
Namun, mencapai Nilai Ambang Batas belum menjamin seorang peserta lolos SKD.
Jika peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD melebihi kuota yang dibutuhkan, harus dilanjutkan dengan perangkingan.
Berikut Aturan Perangkingan Nilai Ambang Batas CPNS 2024 dan Syarat Lolos SKD.
Namun, yang perlu diketahui oleh pelamar CPNS, bahwa melampaui nilai ambang batas SKD tidak menjamin peserta lolos ke tahap SKB CPNS 2024.
Baca juga: Sudah Dimulai Kemarin, Ini Daftar Link Live Score SKD CPNS 2024 lengkap di Seluruh Indonesia
Lalu, berapa nilai yang harus diraih untuk lolos SKD CPNS 2024?
Peserta bisa lolos SKD CPNS 2024 dan masuk ke tahap berikutnya jika masuk peringkat tiga kali formasi. Selain itu, tentu saja harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan di setiap instansi dikali dengan tiga.
Misalnya, suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 100 formasi dalam seleksi CPNS 2024. Dengan demikian, nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2024.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Tes SKD terdiri dari 110 soal yang mencakup 30 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelengensia umum (TIU), serta 45 soal tes karakteristik pribadi (TKP). Soal-soal tersebut wajib dikerjakan dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum, serta selama 130 menit untuk penyandang disabilitas.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian: TWK: 150 TIU: 175 TKP: 225. Berikut nilai ambang batasnya.
Baca juga: Simak Penjelasan BKN Terkait Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Belum Bisa Cetak
Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.