CPNS 2024
Inilah Sanksi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024, Peserta Terlambat Hadir Dianggap Gugur
Inilah Sanksi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024, peserta terlambat hadir dan tidak membawa dokumen yang diwajibkan dianggap gugur.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian menetapkan Sanksi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024.
Sanksi itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Lalu Apa sanksi bagi Peserta Terlambat Hadir Ujian SKD CPNS 2024?
Menurut Peratura BKN tsebut, Peserta Terlambat Hadir Ujian SKD CPNS 2024 dianggap gugur. Demikian juga dengan peserta yang tidak membawa dokumen wajib Ujian SKD CPNS 2024.
Berikut Informasi lengkap Sanksi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024:
Baca juga: Terakhir Hari ini, Begini Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 dari Laman sscasn.bkn.go.id
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024
Selain membawa kartu ujian, setiap peserta harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN.
Bagi pelamar yang melanggar, panitia akan memberikan sanksi berupa teguran hingga diskualifikasi dari tes.
Berikut rinciannya, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/10/2024):
1.Ditegur hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi jika:
Membawa barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama tes berlangsung
Memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari peserta lain tanpa izin panitia
Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
Merokok di dalam ruang seleksi
Keluar ruang seleksi tanpa izin panitia.
2.Dilarang ikut seleksi atau dianggap gugur
Memakai kaos, celana jeans, dan sandal
Tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas pengganti lain yang disyaratkan
Tidak mempunyai PIN registrasi
3.Didiskualifikasi jika:
Melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun
Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
Baca juga: H-3 SKD CPNS 2024, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Peserta, Cek Tata Tertib, dan Larangannya
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Berikut Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024 sebagiamana dikeluarkan BKN
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.