Berita Flores Timur
JPU Limpahkan Berkas Kasus Korupsi yang Menyeret Mantan Wabup Flores Timur ke Tipikor
Perkara ini akan segera digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Kupang yang diagendakan 22 Oktober 2024
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) yang melibatkan mantan Wakil Bupati Flores Timur (Flotim), Agustinus Payong Boli.
Perkara ini akan segera digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Kupang yang diagendakan 22 Oktober 2024.
Pasalnya, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, Pulau Adonara ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang pada Selasa 15 Oktober 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Pidana Umum dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, Yudha Wira Kusuma, mengatakan, selain berkas dilimpahkan, tersangka Agus Payong Boli pun sudah ditahan di Rutan Kupang.
Yuhda Wira Kusuma membeberkan sejumlah barang bukti dalam kasus pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) yang menghimpun dana sebesar Rp 1,4 miliar itu.
Barang bukti disebutnya lumayan banyak, diantaranya, kontrak pengadaan, pembayaran kepada penyedia, berita acara serah terima barang, RKPDes dari sejumlah desa, hingga undangan sosialisasi tersangka sewaktu menjabat Wakil Bupati Flores Timur.
"Barang bukti lumayan banyak. Susah kalau sebut satu per satu. Beberapanya itu terkait pengadaan sistem informasi desa, seperti yang sudah kita lakukan penyidikan," ungkapnya.
Baca juga: Mantan Wabup Flores Timur Kalah Praperadilan, Jaksa Sebut Potensi Tersangka Baru
Saat diarahkan dari Rutan Kelas II B Larantuka ke Rutan Kupang, Agustinus Payong Boli tidak didampingi kuasa hukum termasuk keluarga lantaran pelimpahan tersangka hanya boleh melibatkan pihak kejaksaan.
"Tidak ada, karena hanya kita saja sebagai jaksa. Agenda sidangnya nanti minggu depan tanggal 22 Oktober 2024," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, saat diwawancara belum lama ini, menyebutkan Putusan Kasasi pada kasus yang sama dengan dua terdakwa yaitu Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin pun menguatkan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, sehingga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 536 juta.
"Pada intinya, dia (Agus Boli) sama beberapa orang itu dibebankan uang pengganti. Pasal tetap yang sama. Jadi segera kita limpahkan dalam waktu dekat, lagi persiapan semua," ungkap Indra.
Selain itu, jelas Indra Prabowo, pihaknya telah memblokir sejumlah aset milik Agus Payong Boli, salah satunya aset tidak bergerak berupa tanah seluas 2.354 meter persegi di Desa Dulipali, Kecamatan Ile Bura.
Agustinus Payong Boli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SID atau internet desa pada tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 1,4 miliar. Dana ini bersumber dari 44 desa di Flores Timur.
Dalam pengerjaannya, proyek SID diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 635 juta.
Agus Payong Boli resmi ditahan sejak 27 Juni 2024 di Rutan Kelas II B Larantuka.
Tak terima ditetapkan tersangka, Agus Boli mengajukan gugatan praperadilan di PN Larantuka, namun upaya hukum itu ditolak hakim.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.