Jumat, 5 Juni 2026

Manggarai Terkini

GMNI dan GRD Demo Tuntut Usut Tuntas Dugaan Korupsi di DP3AKB Manggarai Timur

Tampak aparat keamanan dari Polres Manggarai dan Sat Pol PP Kabupaten Manggarai turun melakukan pengamanan selama aksi berlangsung. 

Tayang:
Penulis: Robert Ropo | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
AKSI DEMO -- Aksi Demo GMNI Cabang Manggarai dan GRD di depan Gedung Kantor Kejari Manggarai di Ruteng, Kamis 4 Juni 2026. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG -- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) menggelar aksi demo di depan gedung kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai di Ruteng, Kamis 4 Juni 2026 siang. 

Pantauan POS-KUPANG.COM, massa aksi yang tergabung dalam GMNI dan GRD itu melakukan aksi demo di depan gedung kantor Kejari Manggarai. Mereka datang menggunakan sebuah mobil pikap dengan mengangkut soud sistem. 

Mereka juga membawa sejumlah poster yang intinya meminta Kejari untuk segera mengungkap kasus korupsi di Manggarai Raya dan salah satunya yakni dugaan korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3AKB) Manggarai Timur tahun anggaran 2024/2025.

Dalam kesempatan itu, mereka juga membakar ban tepat di depan gerbang pagar masuk kantor Kejari Manggarai. Mereka juga bergantian melakukan orasi dan menuntut untuk bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Dr. Deddi Diliyanto, namun Kajari sedang bertugas di luar daerah. 

Baca juga: Ini Nama Korban Kebakaran Lapak Sayur dan Bengkel Motor di Satar Tacik, Ruteng

Tampak aparat keamanan dari Polres Manggarai dan Sat Pol PP Kabupaten Manggarai turun melakukan pengamanan selama aksi berlangsung. 

Usai menyampaikan orasi, mereka juga menyerahkan tuntutan dan sikap mereka dan diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira. 

Ada pun 2 poin tuntutan dan sikap mereka. Salah satunya terkait skandal Dugaan Korupsi di Dinas DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur. 

GMNI bersama GRD mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Manggarai untuk mengusut tuntas tanpa sisa dugaan korupsi di DP3AKB Manggarai Timur. Mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai untuk tidak mengulur waktu dan segera menetapkan tersangka, terutama memeriksa aktor intelektual dan Mantan Kepala Dinas (Kadis) DP3AKB selaku Pengguna Anggaran (PA) saat proyek/anggaran tersebut bergulir.

Dan Fakta adanya pengembalian kerugian negara sebesar 11 persen adalah pengakuan implisit (bukti benderang) bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara tegas dinyatakan bahwa: "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana." Maka, proses hukum wajib dilanjutkan hingga ke pengadilan!. 

Menanggapi aksis demo, ini Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira saat bertemu para pendomo menyampaikan terima kasih kepada GMNI yang telah melakukan aksi tersebut sebagai wujud pengawasan dan aspirasi terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa Kejari Manggarai akan menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. 

Ia mengatakan, terhadap kasus dugaan korupsi tersebut pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan guna mencari tahu benar tidaknya kasus tindak pidana korupsi tersebut. 

Cakra juga menegaskan, sebagai wujud transparan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kejari Manggarai membuka ruang baik kepada GMNI maupun seluruh masyarakat untuk berdialog dan berdiskusi guna mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Kajari Manggarai, Dr. Deddi Diliyanto, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira dalam rilis menerangkan, dalam menanggapi aksi demo GMNI dan GRD tersebut, Kejari Manggarai memastikan bahwa aspirasi tersebut telah pihaknya terima dan ditindaklanjuti secara serius.

Terkait desakan pengusutan kasus dugaan korupsi DAK Nonfisik pada Dinas DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur, Cakra menerangkan, saat ini penanganan perkara tersebut telah resmi masuk ke tahap
penyelidikan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT:-371/N.3.17/Fd.1/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 dengan fokus utama penyelidikan ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan
pada DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur dalam tahun anggaran 2024-2025. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved