Kajati NTT Sebut Kasus KDRT Albert Solo Terhadap Mey Hingga MD Adalah Tindakan Sadis
Kajati NTT Zet Tadung Allo menilai kasus KDRT yang dilakukan Albert Solo Yosefina Maria Mey hingga Meninggal dunia merupakan Tindakan Sadis
Dany Manu berharap agar JPU bisa menambahkan pasal pemberatan dalam tuntutan JPU, mengingat pelaku, Albert Solo adalah suami dari korban Mey.
Begitupun pemberian pendampingan psikologis kepada Albert untuk bisa dilakukan oleh kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum untuk pemenuhan hak tersangka.
Baca juga: Albert Mabuk Miras Lalu Aniaya Mey Hingga Tewas, Terancam Penjara 15 Tahun
Keluarga almh Mei, Hendrikus Laka mengatakan, pihak keluarga mempercayaka penaganan kasus ini epada LBH APIK NTT dan juga pihak Kejaksaan.
Karenaya dkeluarga berharap aksus ini bisa ditangani dengan baik dan ada keadilan yang diperoleh keluarga dalam proses hukum ksus ini.
“Keluarga merasa snaat terlka, dengan kematianMei yang tidak wajar. Kami berharap pihak kejaksaan bisa menangani kasus ini seobejektif mungkin. Kami juga berharap pihak kejaksana bis amenginrormasikan kepad akepada terkait tahapan persidangandi pengandilan nanti,” harap Hendrikus.
Usai pertemuan, diikuti dengan pemberian surat rekomendasi dari SAKSITIMOR, yang diwakili oleh Ansi Rihi Dara, kepada Kajati NTT, Zet Allo Tadung. (vel/fan)
Berikut lensa pertemuan SAKSIMINOR dengan Kajati NTT, yang diabadikan wartawan Pos Kuang, Novemy Leo :






Berantas Korupsi, Kejati NTT Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 6 Miliar Lebih |
![]() |
---|
LBH APIK Beri Tips Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di NTT |
![]() |
---|
LBH APIK NTT Beberkan 300 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Mayoritas Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
LBH APIK Dorong Kolaborasi dengan PKK Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Diatas Kertas Ideal, Tapi Prakteknya Adil dan Setara untuk Kelompok Rentan itu Belum Tentu Terwujud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.