Rekonstruksi Pembunuhan Mey

Jaksa Sebut Rekonstruksi Penganiayaan Maria Mey Sinkron dengan Visum 

Nurma Rosyidah, Jaksa fungsional yang menangani perkara tersebut mengatakan saat rekonstruksi terjawab penyebab luka yang ada di jenazah korban

|
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Rekonstruksi kasus penganiayaan Maria Mey dilakukan di halaman belakang gedung Polresta Kupang Kota. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang menangani perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Albert Solo, kepada korban Josefina Maria Mey sinkron dengan hasil visum.

Nurma Rosyidah, Jaksa fungsional yang menangani perkara tersebut mengatakan saat rekonstruksi terjawab penyebab luka yang ada di jenazah korban.

“Saat pertama kali saya baca keterangan saksi, pelaku, dan hasil visum itu belum sinkron. Ada beberapa luka, yang kita tidak tahu asal-usulnya dari mana. Saat rekonstruksi tadi saya tanya beberapa adegan, apakah lidahnya terjulur, celananya basah karena buang air kecil, tadi sudah tergambarkan saat adegan menginjak leher,” ungkapnya Jumat, 20 September 2024 di Kantor Polresta Kupang Kota.

Meski demikian lanjut Nurma, pihak Kejari Kota Kupang akan memperdalam luka di kepala korban yang menyebabkan pembuluh darah korban pecah.

Terkait penerapan pasal menurut Nurma, telah diatur dalam undang-undang kekerasan dalam rumah tangga.

“Untuk penerapan pasal memang sudah diatur secara khusus, kita sudah punya undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan ini konteksnya penganiayaan. Dalam pasal KDRT telah diatur penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan, berat, hingga kematian. Bukan hanya  luka saja, kena mental pun bisa termasuk KDRT. Kalau pembunuhan langsung ke titik yang bisa menyebabkan kematian, sedangkan kita lihat dari rekonstruksi, BAP saksi, dan hasil visum tidak langsung mengarah ke titik kematian manusia,” jelasnya.

Selain meminta rekonstruksi Nurma juga telah menyampaikan kepada penyidik agar memeriksa beberapa orang, termasuk tersangka.

Rekonstruksi yang telah berlangsung, ditemukan fakta baru dan saksi baru yang bisa menjadi catatan penting untuk penyidik.

“Saya juga meminta penyidik untuk pemeriksaan tambahan saksi-saksi, yang melihat kejadian secara langsung,” ucapnya. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved