Berita Rote Ndao
Ini Etika Berinteraksi dengan Sahabat Disabilitas yang Benar
Di samping beraktivitas, kondisi ini juga pasti mempengaruhi para penyandang dalam melakukan interaksi di tengah masyarakat.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Kaum difabel atau penyandang disabilitas, dapat dikatakan sebagai sebuah kondisi keterbatasan yang dapat memberikan hambatan dalam beraktivitas.
Di samping beraktivitas, kondisi ini juga pasti mempengaruhi para penyandang dalam melakukan interaksi di tengah masyarakat.
Penyandang disabilitas di Kabupaten Rote Ndao, Aloysius Owon atau yang dikenal dengan sapaan akrab Nong mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, dijelaskan bahwa negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara dan mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.
"Tujuannya dari itu semua untuk suatu penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak dan mewujudkan taraf hidup yang lebih berkualitas dan mandiri," ucap Nong kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 13 Oktober 2024.
Ia juga menerangkan, hak-hak sahabat disabilitas yakni hak hidup, bebas dari stigma, keadilan, perlindungan hukum, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat serta aksesibilitas.
Nong menyebut, jenis-jenis disabilitas antara lain, disabilitas sensorik netra, disabilitas fisik, disabilitas rungu wicara, disabilitas mental dan disabilitas intelektual.
Penyandang disabilitas sensorik netra mengacu pada gangguan fungsi indra penglihatan. Sehingga dalam berkomunikasi biasanya mengoptimalkan indra pendengaran, perabaan dan penciuman.
Cara dalam berinteraksi yang benar dengan ragam disabilitas ini yakni
Salam, sapa, menyentuh bagian luar telapak tangan kita kepada tangan mereka sambil menyebutkan nama kita, selalu menanyakan terlebih dahulu apakah mereka membutuhkan bantuan atau dampingan, menginfokan kepada mereka jika ingin meninggalkan mereka, dalam menuntun biarkan sahabat disabilitas netra yang memegang pendamping, bukan sebaliknya, tidak memindahkan barang-barang milik atau yang sedang digunakan sahabat disabilitas netra tanpa sepengetahuan mereka.
Berikutnya disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, dikarenakan antara lain amputasi, lumpuh layuh, atau kaku, paraplegi cerebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta dan orang kecil.
Dijelaskan Nong cara dalam berinteraksi yang benar dengan disabilitas ini yakni semua bentuk pendampingan harus dikomunikasikan dengan sahabat disabilitasnya atau diinformasikan oleh penyandang disabiltasnya, mengambil tindakan tanpa instruksi dari mereka kemungkinan besar dapat membahayakan mereka.
Baca juga: Pemerintah Dukung Atlet Disabilitas Lewat Pembinaan dan Seleksi Komprehensif
Saat berbicara dengan pengguna kursi roda, posisi mata harus sejajar dengan mata pengguna kursi roda, tidak memisahkan alat bantu penyandang disabilitas fisik dari tubuh mereka tanpa diketahui oleh mereka, tidak menaruh barang-barang kita di kursi roda ataupun alat bantu lainnya tanpa seijin pengguna kursi roda dan alat bantu lainnya serta menanyakan apakah mereka memerlukan bantuan, sebelum kita memberikan bantuan.
Selanjutnya, disabilitas rungu wicara mengacu pada gangguan fungsi indra pendengaran dan gangguan bicara sehingga biasanya menggunakan gerakan isyarat atau tulisan dalam berkomunikasi.
Cara berinteraksi yang benar dengan menyapa, sentuh dan memberi salam, berbicara harus dengan selalu berkontak mata dan berhadapan wajah kepada sahabat disabilitas rungu wicara, tidak mengarahkan wajah kita kepada
penerjemah, menggerakan bibir harus jelas, menyediakan alat tulis, menggunakan mimik, gestur, ekspresi atau bahasa tubuh, menghindari menggunakan masker dan benda lain yang menutupi atau menghalangi bibir serta menyediakan interpreter atau penerjemah apabila diperlukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.