CPNS 2024

Jadwal SKD CPNS 2024, 16 Oktober-14 November, Simak Cara Cetak Kartu Ujian & Tata Tertib Pelaksanaan

Jadwal SKD CPNS 2024, 16 Oktober-14 November, simak Cara Cetak Kartu Ujian & Tata Tertib Pelaksanaan

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Humas Kemenpan RB
Ilustrasi Seleksi CPNS - Jadwal SKD CPNS 2024, 16 Oktober-14 November, Simak Cara Cetak Kartu Ujian & Tata Tertib Pelaksanaan. 

Membawa barang-barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
Menerima atau memberikan sesuatu dari/pada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
Merokok dalam ruangan seleksi.

Baca juga: Cek Penyesuaian Jadwal Ujian SKD CPNS Kemenag 2024, Ini Nilai Ambang Batas yang Harus Dicapai

Tahapan dan jadwal SKD CPNS 2024:

Konfirmasi penggunaan SKD CPNS 2023 oleh peserta: 18-28 September 2024
Masa sanggah: 20-22 September 2024
Jawaban sanggah: 20-24 September 2024
Pengumuman hasil pasca masa sanggah: 23-29 September 2024
Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
Penjadwalan SKD CPNS oleh instansi: 2-8 Oktober 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKD: 9-15 Oktober 2024
Pelaksanaan SKD CPNS 2024: 16 Oktober-14 November 2024
Pengolahan nilai SKD: 23 Oktober-16 November 2024
Pengumuman hasil SKD: 17-19 November 2024
Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
Pemetaan lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
Pemilihan lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 23-25 November 2024
Penarikan data final SKB: 26-28 November 2024
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
Pengumuman peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan SKB dengan CAT: 4-8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
Jawaban sanggah: 13-19 Januari 2025
Pengolahan hasil seleksi pasca sanggah: 15-20 Januari 2024
Pengumuman pasca sanggah: 16–22 Januari 2025
Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pengajuan NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
Usulan penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Baca juga: Passing Grade dan Sistem Penilaian Tes SKD CPNS 2024, Berikut Ketentuan Agar Bisa Lolos

Cara Cek Jumlah Pesaing Tes SKD CPNS 2024 Sesuai Formasi yang Dilamar

Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Pada halaman utama, masukan jenjang pendidikan, program studi (prodi), instansi, dan jenis pengadaan.

Setelah semua terisi, tekan tombol “Cari”.

Temukan instansi/formasi yang ingin dicari jumlah pesaingnya.

Nilai Ambang Batas CPNS 2024

SKD CPNS 2024 merupakan tes yang akan menguji TWK, TIU, dan TKP, serta akan berlangsung 100 menit. Hal itu dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, dengan durasi tes selama 130 menit.

Berdasarkan panduan yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) RI 321/2024, tes SKD CPNS 2024 terdiri dari 110 soal.

Masing-masing TWK terdiri dari 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal. Adapun tes TWK dan TIU memiliki bobot 5 untuk setiap soal yang terjawab benar, dan nilai 0 bagi jawaban salah atau tidak menjawab. Sebaliknya, TKP akan memiliki bobot jawaban paling tinggi 5, paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Setiap pelamar harus lolos dalam tes SKD untuk tahapan selanjutnya. Setelah lolos tahapan itu, nantinya pelamar akan mengikuti tes lanjutan yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB). Untuk lolos dan mengikuti SKB, peserta mesti mencermati ambang nilai batas minimum dalam tes SKD.

Ditetapkan dalam KepmenPAN-RB 321/2024, nilai ambang batas minimum dalam SKB terdiri dari 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, serta 166 untuk TKP. Namun ambang batas ini memiliki pengecualian, yang berlaku bagi lulusan terbaik berpredikat cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan daerah tertinggal.

Bagi cumlaude dan diaspora, nilai minimum ialah 311, dengan batasan TIU paling rendah 85. Sedangkan pelamar penyandang disabilitas, putra/putri Papua, serta daerah tertinggal memiliki ambang batas minimum 286 (TIU 60). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved