CPNS 2024
Jadwal SKD CPNS 2024, 16 Oktober-14 November, Simak Cara Cetak Kartu Ujian & Tata Tertib Pelaksanaan
Jadwal SKD CPNS 2024, 16 Oktober-14 November, simak Cara Cetak Kartu Ujian & Tata Tertib Pelaksanaan
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan berlangsung pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Saat pelaksanaan SKD CPNS 2024 setiap peserta diwajibkan membawa Kartu Ujian.
Berikut Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2024 dan Tata Tertib Pelaksanaan SKD yang harus dipatuhi.
Cara Cetak Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2024
Akses laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Login.
Masukkan NIK, kata sandi, dan kode captcha.
Setelah berhasil login, klik halaman “Resume Pendaftaran”.
Jika Anda dinyatakan lolos seleksi administrasi dan masa sanggah telah berakhir, tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian" akan muncul.
Klik tombol tersebut "Cetak Kartu Peserta Ujian".
Kartu ujian peserta nantinya akan tampil di layar.
Untuk mengunduh, klik simbol "Download".
Kemudian kartu ujian berhasil diunduh
Baca juga: Lihat, Seberapa Besar Peluangmu Lolos CPNS 2024,Begini Cara cek Jumlah Pesaing Tes SKD di SSCASN BKN
Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024:
Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai.
Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
Membawa KTP asli atau:
- Surat keterangan (suket) pengganti KLTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetrak dan dapat dipindai (scan)
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak
Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)
Membawa Kartu Peserta Seleksi
Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu
Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia
Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung
Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan
Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
Dilarang merokok di ruang seleksi
Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi
Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian
Baca juga: Simak, Inilah Tata Tertib SKD CPNS 2024, Larangan dan Sanksi Pelanggarannya, Peserta Wajib Tahu!
Barang yang Dilarang Selama SKD CPNS 2024
Buku
Catatan
Kalkulator
Gawai
Kamera
Jam tangan
Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
Alat tulis kecuali pensil kayu
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024
Peserta SKD CPNS 2024 dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tidak diperkenankan ikut seleksi, atau didiskualifikasi sesuai jenis pelanggarannya. Berikut rinciannya:
Peserta yang Tidak Boleh Mengikuti Ujian SKD CPNS 2024
Peserta tidak diperkenankan ikut SKD CPNS 2024 jika:
Tidak memiliki PIN registrasi
Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan
Memakai kaos, celana jeans, dan sandal.
Peserta yang Didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024
Peserta didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 jika:
Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
Peserta yang Ditegur hingga Dibatalkan sebagai Peserta
Peserta SKD CPNS 2024 akan ditegur hingga dapat dibatalkan sebagai peserta seleksi jika:
Membawa barang-barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
Menerima atau memberikan sesuatu dari/pada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
Merokok dalam ruangan seleksi.
Baca juga: Cek Penyesuaian Jadwal Ujian SKD CPNS Kemenag 2024, Ini Nilai Ambang Batas yang Harus Dicapai
Tahapan dan jadwal SKD CPNS 2024:
Konfirmasi penggunaan SKD CPNS 2023 oleh peserta: 18-28 September 2024
Masa sanggah: 20-22 September 2024
Jawaban sanggah: 20-24 September 2024
Pengumuman hasil pasca masa sanggah: 23-29 September 2024
Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
Penjadwalan SKD CPNS oleh instansi: 2-8 Oktober 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan lokasi pelaksanaan SKD: 9-15 Oktober 2024
Pelaksanaan SKD CPNS 2024: 16 Oktober-14 November 2024
Pengolahan nilai SKD: 23 Oktober-16 November 2024
Pengumuman hasil SKD: 17-19 November 2024
Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
Pemetaan lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
Pemilihan lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 23-25 November 2024
Penarikan data final SKB: 26-28 November 2024
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
Pengumuman peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan SKB dengan CAT: 4-8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
Jawaban sanggah: 13-19 Januari 2025
Pengolahan hasil seleksi pasca sanggah: 15-20 Januari 2024
Pengumuman pasca sanggah: 16–22 Januari 2025
Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pengajuan NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
Usulan penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Baca juga: Passing Grade dan Sistem Penilaian Tes SKD CPNS 2024, Berikut Ketentuan Agar Bisa Lolos
Cara Cek Jumlah Pesaing Tes SKD CPNS 2024 Sesuai Formasi yang Dilamar
Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Pada halaman utama, masukan jenjang pendidikan, program studi (prodi), instansi, dan jenis pengadaan.
Setelah semua terisi, tekan tombol “Cari”.
Temukan instansi/formasi yang ingin dicari jumlah pesaingnya.
Nilai Ambang Batas CPNS 2024
SKD CPNS 2024 merupakan tes yang akan menguji TWK, TIU, dan TKP, serta akan berlangsung 100 menit. Hal itu dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, dengan durasi tes selama 130 menit.
Berdasarkan panduan yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) RI 321/2024, tes SKD CPNS 2024 terdiri dari 110 soal.
Masing-masing TWK terdiri dari 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal. Adapun tes TWK dan TIU memiliki bobot 5 untuk setiap soal yang terjawab benar, dan nilai 0 bagi jawaban salah atau tidak menjawab. Sebaliknya, TKP akan memiliki bobot jawaban paling tinggi 5, paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.
Setiap pelamar harus lolos dalam tes SKD untuk tahapan selanjutnya. Setelah lolos tahapan itu, nantinya pelamar akan mengikuti tes lanjutan yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB). Untuk lolos dan mengikuti SKB, peserta mesti mencermati ambang nilai batas minimum dalam tes SKD.
Ditetapkan dalam KepmenPAN-RB 321/2024, nilai ambang batas minimum dalam SKB terdiri dari 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, serta 166 untuk TKP. Namun ambang batas ini memiliki pengecualian, yang berlaku bagi lulusan terbaik berpredikat cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan daerah tertinggal.
Bagi cumlaude dan diaspora, nilai minimum ialah 311, dengan batasan TIU paling rendah 85. Sedangkan pelamar penyandang disabilitas, putra/putri Papua, serta daerah tertinggal memiliki ambang batas minimum 286 (TIU 60). (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.