CPNS 2024
Simak, Inilah Tata Tertib SKD CPNS 2024, Larangan dan Sanksi Pelanggarannya, Peserta Wajib Tahu!
Simak, inilah Tata Tertib SKD CPNS 2024, larangan dan Sanksi Pelanggarannya, peserta wajib tahu!
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah menyiapkan Tata Tertib SKD CPNS 2024 menjelang pelaksanaannya 16 Oktober mendatang.
Tata Tertib SKD CPNS 2024 tersebut selain mengatur jalannya SKD juga mengatur tentang larangan dan Sanksi Pelanggaran
Tata tertib SKD CPNS 2024 diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Berikut Tata Tertib SKD CPNS 2024
Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai.
Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
Baca juga: Cek Penyesuaian Jadwal Ujian SKD CPNS Kemenag 2024, Ini Nilai Ambang Batas yang Harus Dicapai
Membawa KTP asli atau:
- Surat keterangan (suket) pengganti KLTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetrak dan dapat dipindai (scan)
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak
Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)
Membawa Kartu Peserta Seleksi
Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu
Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia
Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung
Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan
Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
Dilarang merokok di ruang seleksi
Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi
Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian
Barang yang Dilarang Selama SKD CPNS 2024
Buku
Catatan
Kalkulator
Gawai
Kamera
Jam tangan
Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
Alat tulis kecuali pensil kayu
Baca juga: Passing Grade dan Sistem Penilaian Tes SKD CPNS 2024, Berikut Ketentuan Agar Bisa Lolos
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024
Peserta SKD CPNS 2024 dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tidak diperkenankan ikut seleksi, atau didiskualifikasi sesuai jenis pelanggarannya. Berikut rinciannya:
Peserta yang Tidak Boleh Mengikuti Ujian SKD CPNS 2024
Peserta tidak diperkenankan ikut SKD CPNS 2024 jika:
Tidak memiliki PIN registrasi
Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan
Memakai kaos, celana jeans, dan sandal.
Peserta yang Didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024
Peserta didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 jika:
Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
Peserta yang Ditegur hingga Dibatalkan sebagai Peserta
Peserta SKD CPNS 2024 akan ditegur hingga dapat dibatalkan sebagai peserta seleksi jika:
Membawa barang-barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
Menerima atau memberikan sesuatu dari/pada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
Merokok dalam ruangan seleksi.
Baca juga: Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Contoh Soalya, Berikut Kisi-kisi Materi TWK Ujian SKD CPNS 2024
Jadwal Seleksi CPNS 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.