CPNS 2024
Passing Grade dan Sistem Penilaian Tes SKD CPNS 2024, Berikut Ketentuan Agar Bisa Lolos
Passing Grade dan Sistem Penilaian Tes SKD CPNS 2024, berikut Ketentuan agar bisa lolos CPNS 2024.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) terupakan tahap awal seorang peserta masuk CPNS 2024.
Sesuai Jadwal yang dikeluarkan BKN, Pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024 mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Untuk bisa lolos Ujian SKD CPNS 2024, seorang peserta harus memenuhi Nilai Ambang Batas atau Passing Grade
Berikut Passing Grade CPNS 2024
Adapun passing grade SKD CPNS 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya yakni:
Baca juga: Diumumkan 9 Oktober 2024, Begini Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2024 melalui SSCASN BKN
Passing grade TWK: 65
Passing grade TIU: 80
Passing grade TKP: 166
Nilai tertinggi untuk TWK sebanyak 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Sementara total nilai tertinggi tes SKD adalah 550 poin.
Sistem Penilaian SKD CPNS 2024:
Format penilaian tes SKD CPNS pada tahun ini juga belum berubah dari tahun lalu, yakni rinciannya sebagai berikut:
- TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
- TKP tidak ada jawaban yang salah. Jawaban dari tes ini dinilai dari angka 1-5, sedangkan jika tidak dijawab bernilai 0.
Agar lulus tahap SKD, peserta harus berhasil melewati passing grade atau nilai ambang batas; TWK 65, TIU 80 dan TKP 166.
TWK adalah tes yang akan menguji seberapa dalam pengetahuan pelamar mengenai kebangsaan Indonesia. Tes tersebut terdiri dari soal seputar Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.