CPNS 2024
Jadwal SKD CPNS 2024, 16 Oktober-14 November, Simak Cara Cetak Kartu Ujian & Tata Tertib Pelaksanaan
Jadwal SKD CPNS 2024, 16 Oktober-14 November, simak Cara Cetak Kartu Ujian & Tata Tertib Pelaksanaan
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan berlangsung pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Saat pelaksanaan SKD CPNS 2024 setiap peserta diwajibkan membawa Kartu Ujian.
Berikut Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2024 dan Tata Tertib Pelaksanaan SKD yang harus dipatuhi.
Cara Cetak Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2024
Akses laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Login.
Masukkan NIK, kata sandi, dan kode captcha.
Setelah berhasil login, klik halaman “Resume Pendaftaran”.
Jika Anda dinyatakan lolos seleksi administrasi dan masa sanggah telah berakhir, tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian" akan muncul.
Klik tombol tersebut "Cetak Kartu Peserta Ujian".
Kartu ujian peserta nantinya akan tampil di layar.
Untuk mengunduh, klik simbol "Download".
Kemudian kartu ujian berhasil diunduh
Baca juga: Lihat, Seberapa Besar Peluangmu Lolos CPNS 2024,Begini Cara cek Jumlah Pesaing Tes SKD di SSCASN BKN
Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024:
Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai.
Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
Membawa KTP asli atau:
- Surat keterangan (suket) pengganti KLTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetrak dan dapat dipindai (scan)
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak
Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)
Membawa Kartu Peserta Seleksi
Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu
Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia
Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung
Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan
Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
Dilarang merokok di ruang seleksi
Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi
Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian
Baca juga: Simak, Inilah Tata Tertib SKD CPNS 2024, Larangan dan Sanksi Pelanggarannya, Peserta Wajib Tahu!
Barang yang Dilarang Selama SKD CPNS 2024
Buku
Catatan
Kalkulator
Gawai
Kamera
Jam tangan
Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
Alat tulis kecuali pensil kayu
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024
Peserta SKD CPNS 2024 dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tidak diperkenankan ikut seleksi, atau didiskualifikasi sesuai jenis pelanggarannya. Berikut rinciannya:
Peserta yang Tidak Boleh Mengikuti Ujian SKD CPNS 2024
Peserta tidak diperkenankan ikut SKD CPNS 2024 jika:
Tidak memiliki PIN registrasi
Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan
Memakai kaos, celana jeans, dan sandal.
Peserta yang Didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024
Peserta didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 jika:
Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
Peserta yang Ditegur hingga Dibatalkan sebagai Peserta
Peserta SKD CPNS 2024 akan ditegur hingga dapat dibatalkan sebagai peserta seleksi jika:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.