Happy Ending! Perjuangan Hakim Tuntut Kenaikan Gaji Direstui Menteri Keuangan
Ibarat happy ending, itulah yang dirasakan para hakim se-Indonesia saat ini. Tuntutan kenaikan gaji langsung direstu oleh pemerintah melalui Menkeu RI
POS-KUPANG.COM – Ibarat happy ending, itulah yang dirasakan para hakim se-Indonesia saat ini. Hanya dengan sekali perjuangan, tuntutan untuk mendapatkan kenaikan gaji langsung direspon oleh pemerintah.
Melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pemerintah memberikan restu atas permintaan kenaikan gaji yang dilakukan oleh para hakim se-Indonesia tersebut.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menyebutkan usulan kenaikan gaji dan tunjangan hakim tersebut, sudah mendapat persetujuan dari Sri Mulyani. Bahkan Sri Mulyani sudah membubuhkan tanda tangan atas persetujuan usulan kenaikan gaji dan tunjangan hakim tersebut.
"Kalau info terakhir, info terakhir tanggal 3 (Oktober) sudah ada tanda tangan Menkeu, izin prinsip atau persetujuan prinsip," kata Suharto menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta sebagaimana dilansir Pos-Kupang, Selasa 8 Oktober 2024
Hanya saja, tak semua usulan kenaikan gaji dan tunjangan tersebt diajukan kepada pemerintah. Menurutnya hanya empat dari delapan poin usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA yang dibawa.
Pasalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hanya menyerahkan empat poin pada Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI).
"Sebetulnya memang usulan Naskah Akademik Mahkamah Agung ada 8 poin (usulan) seperti saya katakan, tetapi usulan MenPAN-RB, ada empat. Empat itu gaji pokok, tunjangan, pensiun, dan tunjangan kemahalan," ujar Suharto.
Empat poin usulan yang diserahkan ke Kemenkeu adalah kenaikan gaji pokok naik 8-15 persen, uang pensiun 8-15 persen, tunjangan jabatan 45-70 persen, dan tunjangan kemahalan.
Sementara itu, empat usulan MA yang belum diakomodasi adalah fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara.
Diberitakan sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes nasib kesejahteraan hakim.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menyatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 dan belum pernah berubah.
Berdasarkan aturan itu, rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim golongan IV harus mengabdi 24 tahun.
Para hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Tak Ada Lagi Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Sekolah Kedinasan pada 2026 |
![]() |
---|
KPK Cegah Kakak Hary Tanoe Bepergian ke Luar Negeri, Diduga Terkait Kasus Bansos Beras |
![]() |
---|
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS 2026 dan Rekrutmen ASN 2025, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Baru Saja Disetujui Sri Mulyani, Ini Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Anggaran MBG Bakal Tembus Rp 300 Triliun pada Tahun 2026 Mendatang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.