Nasional Terkini

KPK Cegah Kakak Hary Tanoe Bepergian ke Luar Negeri, Diduga Terkait Kasus Bansos Beras

KPK mencegah kakak Hary Tanoe, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe bepergian ke luar negeri.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
RUDY TANOE - Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran Bansos beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). Terbaru, KPK mencegah Rudy Tanoe bepergian keluar negeri. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah kakak Hary Tanoe, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe bepergian ke luar negeri.

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik ini diduga terkait kasus bantuan sosial (bansos) beras. 

Selain Bambang, KPK juga mencegah Edi Suharto (ES), eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Upaya hukum ini diambil terkait penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun anggaran 2020.

"KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Selain Bambang Tanoesoedibjo dan Edi Suharto, dua orang lainnya, yakni Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (2018–2022), dan Herry Tho (HT), Direktur Operasional perusahaan yang sama (2021–2024).

Surat pencegahan telah diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan. 

Menurut KPK, kehadiran keempatnya di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.

Penyidikan baru yang dimulai sejak Agustus 2025 ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos beras Kemensos yang sebelumnya telah menjerat enam orang terpidana. 

Dalam perkara baru ini, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai Rp200 miliar.

KPK telah menetapkan tiga orang individu dan dua korporasi sebagai tersangka. 

Dua perusahaan yang menjadi tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara distribusi bansos beras tahun 2020–2021 yang telah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Juni 2024 lalu. 

Putusan tersebut menyatakan enam terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo, terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp127 miliar.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai saksi pada Kamis (14/8/2025) untuk mendalami dugaan kerja sama perusahaannya dengan PT BGR dalam proyek distribusi bansos tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved