PPPK 2025

Baru Saja Disetujui Sri Mulyani, Ini Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia

Baru saja disetujui Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani, ini Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
BESARAN GAJI PPPK PARUH WAKTU 2025 - Peserta Seleksi PPPK Pemprov NTT sedang mengikuti ujian SKD di Asrama Haji Kota Kupang beberapa waktu lalu. aru Saja Disetujui Sri Mulyani, Ini Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia. 

POS-KUPANG.COM - Baru saja disetujui Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani, ini Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia.

Pemerintah baru saja membuat kebijakan afirmasi untuk Honorer yang tidak lulus CPNS 2024 dan PPPK 2024 melalui PPPK Paruh Waktu 2025.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 diatur melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

Surat itu berisi tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu yang dimulai sejak 7 Agustus 2025 hingga 20 Agustus 2025. Waktu yang singkat ini menunjukkan keseriusan pemerintah, sekaligus menuntut kecepatan dari instansi terkait.

Bersamaan dengan itu, Pemerintah melalui Menkeu, Sri Mulyani merancang Skema Gaji untuk PPPK Paruh Waktu 2025. 

Baca juga: Tidak Dibuka Untuk Umum, Ini Syarat Honorer Bisa Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu 2025 pun juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai aturan, Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diprediksi tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP di setiap daerah berbeda-beda.

Nah berikut ini Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 merujuk UMP di masing-masing wilayah di Indonesia:

Baca juga: 7 Kategori Non-ASN yang Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Aceh Rp 3.685.616
Kepulauan Riau Rp3.623.624
Bengkulu Rp2.670.039
Lampung Rp2.893.069
Bangka Belitung Rp3.876.600
Banten Rp2.905.199
Jakarta Rp5.396.760
Jawa Barat Rp2.191.232
Jawa Timur Rp2.305.984
DIY Yogyakarta Rp2.264.080
Bali Rp2.996.560
Maluku Utara Rp3.408.000
Sulawesi Tengah Rp2.914.583
Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
Gorontalo Rp3.221.731
Kalimantan Barat Rp2.878.286
Kalimantan Utara Rp3.580.160
Papua Rp4.285.848

Penegasan BKN

Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu. Artinya, instansi yang tidak mengirimkan usulan hingga batas akhir akan dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.

Keputusan ini membuat banyak honorer cemas, namun juga berharap agar instansi tempat mereka bekerja tidak melewatkan kesempatan emas ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved