Breaking News

Berita Kota Kupang

Polresta Kupang Kota Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penikaman di Jalur 40

Kapolresta Kupang Kota memberikan keterang terkait tindak pidana secara bersama-sama di muka umum

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kapolsek Maulafa saat memberikan keterangan kasus penikaman di jalur 40 Kota Kupang, Senin 7 Oktober 2024 

Berdasarkan pemeriksaan penikaman terjadi secara spontan, karena korban datang marah-marah dan juga memaki-maki, yang membuat tersinggung para tersangka, sehingga melakukan penikaman. 

 Barang bukti yang telah disita, yakni sebilah pisau sepanjang 12 cm, 1 unit sepeda motor Honda beat warna biru putih dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Mantan Wakapolresta Kupang Kota ini berpesan kepada masyarakat untuk mempercayakan penyidikan kasus ini kepada penyidik Polsek Maulafa yang menanganinya. 

"Masyarakat apabila mempunyai informasi tambahan bisa menyampaikan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, dan kasus ini akan ditangani secara cepat dan tepat agar segera mendapat kepastian hukum di pengadilan," imbuhnya. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved