Berita Kota Kupang
Polsek Maulafa Kota Kupang Amankan Pelaku Pencurian Dinamo di Kelurahan Belo
barang-barang berharga, dan pastikan dalam keadaan yang aman, agar tidak adanya peluang bagi pelaku untuk mencuri.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota mengamankan DS pelaku pencurian dinamo mesin, di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pelaku DS merupakan warga Kelurahan Batuplat, diamankan berdasarkan bukti dan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/149/IX/2024/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, dengan korban George Oliveira Imanuel Behar yang merupakan seorang karyawan honorer.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, kasus pencurian terjadi pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, pukul 12.30 WITA, dengan barang curian mesin dinamo pompa air dalam keadaan siap pakai.
"Kasus tersebut terjadi pada siang hari, dimana DS diamankan warga karena diduga mengambil sebuah mesin dinamo pompa air di rumah salah satu warga yang kosong, warga curiga karena DS bukan penduduk sekitar," ujarnya Senin, 30 September 2024.
Baca juga: Wanita Mabuk Miras Tikam Saudaranya di Oebobo Kota Kupang
Menurut Aldinan setelah pulang dari kantor, korban George mendapati mesin pompa airnya hilang.
"Setelah pulang kerja baru ketahuan kalau pompa airnya sudah hilang dicuri oleh DS yang sebelumnya telah diamankan oleh Piket Polsek Maulafa, kemudian dilaporkan ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk ditindaklanjuti," bebernya.
Mantan Wadir Narkoba Polda NTT ini menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan atau menaruh barang-barang berharga, dan pastikan dalam keadaan yang aman, agar tidak adanya peluang bagi pelaku untuk mencuri.
"Masyarakat selalu mengamankan barang berharga apabila di taruh di luar rumah, dengan memasang pengaman tambahan agar terhindar dari aksi pencurian," kata Aldinan.
Atas tindak pidana tersebut pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.