Berita Kota Kupang
Polresta Kupang Kota Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penikaman di Jalur 40
Kapolresta Kupang Kota memberikan keterang terkait tindak pidana secara bersama-sama di muka umum
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jajaran Polresta Kupang Kota mengungkap salah satu tersangka baru dalam kasus kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban JR alias J (39) warga Jalan Sakura, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang meninggal dunia di jalur 40 beberapa waktu lalu.
Awalnya ada dua tersangka yakni O dan Y yang telah ditahan Polsek Maulafa, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut tersangka AH ditahan karena merupakan dalang penikaman tersebut.
Demikian penjelasan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H dan Kasat Reskrim Akp Marselus Yugo Amboro, S.I.K pada Senin, 7 Oktober 2024.
Kapolresta Kupang Kota memberikan keterang terkait tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban JR alias J (39) meninggal dunia.
Aldinan mengungkapkan peristiwa ini bermula adanya pesta miras di TKP (Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello), korban yang telah pulang ke rumah, kemudian kembali lagi ke lokasi, dan para tersangka sudah selesai miras.
Terjadi pertengkaran mulut antara korban dan para tersangka, hingga terjadinya penikaman pada paha kanan korban.
Pada saat kejadian para tersangka H berperan sebagai pelaku penikaman, tersangka berinisial O berperan menahan tangan korban, pelaku Y memukul wajah korban dari arah depan.
Baca juga: Polsek Maulafa Kota Kupang Amankan Dua Tersangka Penganiayaan Berujung Kematian
“Korban mengalami pendarahan yang luar biasa dikarenakan tikamannya mengenai dan memutus pembuluh darah besar di bagian paha kanan. " jelas Aldinan.
Lebih lanjut dijelaskan Aldinan, tikamannya sedalam 12 cm. Karena mengeluarkan darah yang cukup banyak, salah satu tersangka membawa korban ke rumah sakit, dan disampaikan ke pihak rumah sakit bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Korban di bawa ke Rumah Sakit St. Borromeus Kupang namun menurut keterangan dokter saat korban tiba kondisinya dalam keadaan tidak bernyawa.
"Kami tetap lakukan penyelidikan, dan diketahui korban telah meninggal sebelum tiba di rumah sakit. Kita sudah lakukan pra rekonstruksi dan autopsi untuk memastikan kematian korban," jelas Aldinan.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 6 orang saksi, dan diprioritaskan saksi yang berada di lokasi kejadian saat penikaman tersebut.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3, Subsider Pasal 354 Ayat (2), Subsider Pasal 351 Ayat (1), dan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
Aldinan menambahkan para tersangka dan korban saling kenal.
Baca juga: Polsek Maulafa Dalami Kasus Penikaman Warga Fatukoa Kota Kupang

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.