Noben: Tersangka TPPO Asnat Tafuli Harus Ditahan Polisi Polda NTT, Enak Saja Dia

Aktivis Kemanusiaan di Flores Timur, Noben da Silva desak Polisi Polda NTT untuk segera menahan tersangka AT, DPO kasus TPPO Mariance Kabu

|
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Noben da Silva datang ke Bandara Gewayantana Larantuka, Kabupaten Flores Timur untuk meluapkan kekecewaannya. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Aktivis Kemanusiaan di Flores Timur (Flotim), Noben da Silva, mendesak Polisi Polda NTT untuk segera menahan tersangka Asnat Tafuli (AT), salah satu DPO kasus TPPO yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu.  

“Punk (punya) enak lae (lagi). AT tidak bisa tidak ditahan karena sudah usia tua? Bajual (menjual) orang habis, baru mau ditahan bilang usia sudah tua. Menurut saya, satu pasal dalam UU itu menyebutkan bahwa siapa yang bersalah harus dihukum," kesal Noben, Minggu (6/10) siang.

AT sudah DPO selama delapan tahun, baru ditangkap beberapa waktu lalu saat usia 60 tahun, lalu alasan usia jadi tidak bisa ditahan. "Polis harus tahan AT, enak saja dia,” tegas Noben.

Noben da Silva datang ke Bandara Gewayantana Larantuka, Kabupaten Flores Timur untuk meluapkan kekecewaannya.
Noben da Silva datang ke Bandara Gewayantana Larantuka, Kabupaten Flores Timur untuk meluapkan kekecewaannya. (POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN)

Padahal, demikian Noben, rumah AT itu bisa dijangkau tapi terkesan Polisi mengada-ngada padahal sudah tahu tempat tinggal tersangka.

"Sekarang mau ditahan baru bilang umur sudah tua dan ada jaminan keluarga. Kalau waktu dia kirim korban TPPO ke luar negeri secara illegal itu apa ada pakai jaminan keluarga juga,” kritik Noben, melalui telepon genggamnya.

Noben berharap agar aparat Polisi Polda NTT bisa lebih maksimal menangani kasus TPPO ini dan segera menahan AT, menangkap DPO Lisa To dan juga pihak lain yang juga terlibat termasuk kooporasi yang terlibat.

Baca juga: PADMA Indonesia dan Mariance Kabu Minta Polda NTT Tahan Tersangka TPPO Asnat Tafuli 

Noben juga berharap oknum Polisi jangan ada yang ‘bermain api’ dalam kasus TPPO di NTT, khususnya kasus TPPO dengan korban Mariance Kabu.

“Kapolda tolong, usut tuntas kasus TPPO Mariance Kabu iini. Saya berdoa di bulan Maria ini, semoga semuanya berjalan lancar. Polisi bisa professional dan tidak pandang bulu saat penanganan kasus TPPO.  

Direktur Padma Indonesia, Gabriel Goa dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Mariance Kabu, juga meminta Polda NTT untuk menahan salah satu DPO, Asnat Tafuli (60), yang telah ditangkap Polisi .

Polisi diminta bertindak professional dan tidak diskriminatif dalam penegakan hukum di NTT.

Gabriel Goa dan Mariance Kabu menanggapi pernyataan Polda NTT bahwa Asnat Tafuli tidak bisa ditahan karena alasan usia yang sudah 60 tahun.

Baca juga: Polisi Tangkap Nenek Usia 60 Tahun Berinisial TF, DPO Kasus TPPO Mariance Kabu

Gabriel Goa mengatakan, alasan itu tidak bisa dibenarkan sebab siapapun yang terlibat dalam kasus pidana terlebih kasus kejahatan luar biasa, TPPO, mesti diangkap, ditahan dan menjalani proses hukum serta mendapat hukuman yang maksimal.

“Kalau hanya alasan usia, itu tidak bisa diterima. Kecuali si AT itu sakit sehingga ada pertimbangan tidak ditahan. Namun jika sakit pun mesti ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit, sebagaimana kasus Lukas Enembe atau kasus lainnya yang tersangkanya tidak ditahan karena sakit,” kata Gabriel Goa, melalui telepon genggamnya dari Jakarta ke Kupang, Minggu (6/10).

Gabriel Goa, Ketua KOMPAK INDONESIA
Gabriel Goa, Ketua KOMPAK INDONESIA (Keterangan Foto/KOMPAK Indonesia)

Gabriel Goa berharap, Asnat Tafuli bisa bekerja sama dengan cara jujur mengungkapkan actor dibalik pengiriman TKI Ilegal dari Kupang ke Malaysia.

Bahkan Gabriel Goa menyarakan agar Polisi bisa menjadikan Asnat sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu. 

Untuk satu DPO yang belum ditahan, Lisa Tho, Gabriel Goa berharap Polda NTT bisa bekerjasama dengan Mabes Polri dan Polda Kalimantan untuk bisa menangkap DPO Lisa Tafuli. Karena Lisa Tafuli dikabarkan berada di Kalimantan bersama suaminya. 

"Kita tantang Polda NTT, jika tidak berani tangkap dan tahan DPO LT maka kita akan desak Direktris Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta TPPO Mabes Polri untuk ambil alih penanganan kasus TPPO Mariance Kabu ini dari Polda NTT,” kata Gabriel.

Yang Rayu Saya Mulutnya bukan Usianya

Mariance Kabu, korban TPPO, mengatakan, meskipun AT sudah berusia lanjut 60 tahun namun tanggungjawab hukumnya tetap harus dijalankan.

“Polisi harus tahan Asnat Tafuli. Umur tua juga tetap tanggungjawab secara hukum karena mau berbuat baik atau benar juga tidak ada yang bilang mewakili perbuatan," kata Mariance Kabu, Sabtu siang.

"Dan yang mereka datang rayu saya di rumah itu bukan umurnya yang omong dengan saya , tapi mulutnya yang omong dengan saya. Mereka datang juga tidak  pernah tanya umur saya berapa, hanya mulutnya itu yang omong manis-manis dengan saya, bukan umur tua itu,” tambah Mariance Kabu.

Mariance Kabu (MK), korban TPPO asal NTT bersama Pdt Emi Sahertian, dan anggota Solidaritas untuk MK, menyampaikan tuntutan dan berdiskusi dengan pihak Polda NTT, Jumat (27/9).
Mariance Kabu (MK), korban TPPO asal NTT bersama Pdt Emi Sahertian, dan anggota Solidaritas untuk MK, menyampaikan tuntutan dan berdiskusi dengan pihak Polda NTT, Jumat (27/9). (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Mariance Kabu juga meminta Polisi menangkap Lisa To yang masih buron DPO. Termasuk memeriksa RK, istri dari Terpidana TPPO, Piter Boki.

“Risna juga harus ditangkap  jangan kasih tinggal karena beliau dengan Asnat yang datang langsung ke rumah untuk rayu saya dengan manis pake kata-kata doa. Kenapa kasih tinggal ko dia enak-enakan. Selama 10 tahun mereka enak dan rasa beruntung, sedangkan saya apa?” kata Mariance.

Domain Penyidik

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy dikonfirmasi melalui Itpu Feri Alamsyah, Minggu siang mengatakan, hingga kini penanganan kasus TPPO Mariance Kabu masih ditangani penyidik.

Terkait pemeriksaan terhadap tersanka Asnat Tafuli, apakah masih diperiksa hari ini, Feri mengatakan, pihaknya belum mendapat info dari penyidik. 

"Saya belum tahu ya, belum dapat info dari Penyidik," katanya singkat.

Terkait permintaan Padma Indonesia dan korban Mariance Kabu, agar tersangka Asnat ditahan, Feri mengatakan, itu semua adalah domain Penyidik.

Tentunya Penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sesuai dengan UU yang berlaku.

"Itu semua domainnya penyidik, atau UU yang mengaturnya. Nanti kalau ada informasi dair penyidik saya sampaikan ya," kata Iptu Feri. (vel)  

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved