Berita Kupang

Polisi Tangkap Nenek Usia 60 Tahun Berinisial TF, DPO Kasus TPPO Mariance Kabu

Aparat kepolisian dari dari Polda NTT menangkap Nenek Usai 60 Tahun Berinisia TF, DPO Kasus TPPO Mariance Kabu.

Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Mariance Kabu (baju garis-garis hitam putih), korban TPPO asal NTT bersama Pdt Emi Sahertian, dan anggota Solidaritas untuk MK, menyampaikan tuntutan dan berdiskusi dengan pihak Polda NTT, Jumat (27/9) lalu. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Perempuan lanjut usia (Lansia), Asnat Tafuli (60), ditangkap di kediamannya, Rabu (2/10). Asnat bersama Lisa To, merupakan dua DPO kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban, Mariance Kabu.

Humas Polda NTT, Ipda Feri Alamsyah dikonfirmasi Pos Kupang, Jumat (4/10), menjelaskan, Tim Penyidik Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT menangkap AT di rumahnya, di Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Buron selama delapan tahun ini akhirnya langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan. "Hari ini, tersangka AT masih diperiksa di Polda NTT," kata Iptu Feri.

Saat ini penyidik akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin mendatang.

AT tidak ditahan dengan alasan usia lanjut. Pihak keluarga juga memberikan jaminan bahwa tersangka akan kooperatif dan tidak melarikan diri.

Baca juga: Pilkada Kota Kupang, Jurkam Paket SAHABAT Sebut Pak Jonas Bukan Karbitan  

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa keterangan saksi dan satu buah paspor dengan nomor A 7487454 atas nama Mariance Kabu.

Selain itu, penyidik juga terus memburu DPO lainnya berinisial LT, yang diduga melarikan diri ke Kalimantan. "Kami berharap tersangka LT bisa menyerahkan diri sehingga proses penegakan hukum kass TPPO ini bisa segera dituntaskan," harap Iptu Feri.

Penangkapan terhadap AT dilakukan berkat kerja sama antara Unit TPPO Polda NTT dan Polsek Amanuban Utara, Polres TTS. Asnat melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Iptu Feri mengatakan, penangkapan AT merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan terhadap tersangka TM dan PB yang sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan dalam perkara pokok. Juga untuk menindaklanjuti tuntutan dan pertemuan sebelumnya antara pihak Polda NTT dengan Jaringan Solidaritas Korban TPPO Mariance Kabu, Jumat (27/9) di Polda NTT. 

Sebelumnya, Jaringan Solidaritas Korban TPPO Mariance Kabu memberikan ultimatum kepada Kapolda NTT, Irjen. Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, untuk segera menangkap dua buronan terkait kasus perdagangan orang di wilayah NTT. Kedua pelaku, Asnat Tafuli dan Lisa To, diminta segera ditangkap dalam waktu 14 x 24 jam. 

Ultimatum ini disampaikan Koordinator Jaringan Solidaritas Mariance Kabu, Pendeta Emmy Sahertian dan Mariance Kabu, kepada Polda NTT dan dalam konferensi pers, Jumat (27/9).

Baca juga: Festival Manunaidj Kupang Hadirkan Jejak Kampung Tua Hingga Diskusi Filosofi Sopi

Pendeta Emmy, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Selain menangkap dua pelaku, Emmy juga menuntut agar Rosa Bani, yang diduga berperan sebagai perekrut lapangan, segera diperiksa oleh pihak berwenang.

Jaringan Solidaritas Korban TPPO Mariance Kabu juga mendesak Kapolda NTT untuk menyelidiki jaringan perdagangan orang yang membawa korban, Mariance Kabu, hingga ke Batam.

Penyidikan ini mencakup peran PT Malindo Mitra Perkasa serta agen Kenangan di Malaysia yang diduga terlibat dalam pengiriman korban secara ilegal. (vel)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved