Pemberantasan Korupsi
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD Kemenkes Saat Covid-19
Salah satu tersangka yang ditahan KPK adalah mantan PPK pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana.
Dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban secara terperinci. Surat pemesanan tersebut dijukan kepada PT Permana Putra Mandiri, tetapi PT Energi Kita Indonesia turut menandatanganinya.
Negosiasi ulang
Pada 15 April 2020, Kemenkes memberikan surat pemberitahuan kepada Direktur PT Permana Putra Mandiri bahwa telah mengirimkan APD sejumlah 790.000 set dari total 5 juta set yang sudah dipesan.
Negosiasi ulang harga dilakukan pada 7 Mei 2020 dan disepakati barang yang dikirim pada 27 April-7 Mei 2020 sejumlah 503.500 set dengan harga Rp 366.850 per set. Barang yang dikirim setelah 7 Mei 2020 dengan harga Rp 294.000 per set.
”Sampai dengan tanggal 18 Mei 2020, Kemenkes telah menerima sebanyak 3.140.200 set APD,” kata Asep.
Baca juga: Alfamart Masih Beroperasi Pasca Disegel KPK, DPRD Ende Bereaksi Desak Pemkab Ambil Tindakan Tegas
Usai konferensi pers, Budi menegaskan, dirinya tidak ada niat jahat dan menerima apa pun dari pengadaan APD. ”Saya tidak menerima apa pun atau meminta apa pun sejenis itu. Saya hanya menjalankan tugas saya di saat krisis itu terjadi, di mana saat itu adalah harga sudah ditetapkan,” kata Budi.
Budi mengaku bahwa ia ditunjuk sebagai PPK pada 28 Maret 2020 pukul 12.00 dan harus membayar ratusan miliar rupiah pada pukul 19.00. Karena proses pengadaan dalam situasi darurat, ia tidak sempat mengkajinya.
Ia terkejut dengan penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar. Sebab, BPKP menyampaikan kepada Budi bahwa penyedia APD harus mengembalikan Rp 8 miliar ke negara. Sampai dengan saat ini, pihak penyedia tidak mau mengembalikan uang tersebut sehingga Budi dituntut secara perdata.
Budi juga mengungkapkan, penentuan harga ditetapkan dalam forum rapat yang dihadiri pejabat Kemenkes, KPK, BPKB, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurut Budi, jika saat itu ada kenaikan harga, seharusnya pengadaannya dihentikan. (kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.