Berita Flores Timur

Berkas Kasus Korupsi Mantan Wakil Bupati Flores Timur Segera Dilimpahkan ke Tipikor Kupang

Salah satunya aset tidak bergerak berupa tanah seluas 2.354 meter persegi di Desa Dulipali, Kecamatan Ile Bura.

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, Kabupaten Flores Timur, segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi sistem informasi desa (SID) dengan tersangka mantan Wakil Bupati Agustinus Payong Boli ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, mengatakan saat ini sedang dalam persiapan pelimpahan berkas dan surat dakwaan.

"Dalam beberapa minggu ke depan kita mau limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang," katanya kepada wartawan, Kamis, 3 Oktober 2024.

Indra juga menyebutkan, putusan kasasi pada kasus yang sama dengan dua terdakwa yaitu Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin pun menguatkan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, sehingga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 536 juta.

"Pada intinya, dia (Agus Boli) sama beberapa orang itu dibebankan uang pengganti. Pasal tetap yang sama. Jadi segera kita limpahkan dalam waktu dekat, lagi persiapan semua," ungkap Indra.

Selain itu, jelas Indra Prabowo, pihaknya telah memblokir sejumlah aset milik Agus Payong Boli.

Salah satunya aset tidak bergerak berupa tanah seluas 2.354 meter persegi di Desa Dulipali, Kecamatan Ile Bura.

"Ada beberapa pemblokiran pada asetnya, ada tanah seluas 2.352 meter persegi," sebut Indra.

Agustinus Payong Boli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SID atau internet desa pada tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 1,4 miliar. Dana ini bersumber dari 44 desa di Flores Timur.

Dalam pengerjaannya, proyek SID diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 635 juta.

Agus Payong Boli resmi ditahan sejak 27 Juni 2024 di Rutan Kelas II B Larantuka.

Tak terima ditetapkan tersangka, Agus Boli mengajukan gugatan praperadilan di PN Larantuka, namun upaya hukum itu ditolak hakim.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved