Berita Ende

Alfamart Masih Beroperasi Pasca Disegel KPK, DPRD Ende Bereaksi Desak Pemkab Ambil Tindakan Tegas

Alfamart Masih Beroperasi Pasca Disegel KPK, DPRD Ende Bereaksi Desak Pemkab Ambil Tindakan Tegas

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Gerai Alfamart di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende masih beroperasi hingga, Sabtu, 28 September 2024 pasca disegel KPK dan Pemkab Ende. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE– Meski telah disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bersama Pemerintah Kabupaten Ende  ( Pemkab Ende ) pada 5 September 2024, gerai Alfamart di Jalan Mahoni, Ende, masih beroperasi seperti biasa hingga Sabtu, 28 September 2024. 

Penyegelan dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan penggunaan lahan milik Pemkab Ende yang diduga disalahgunakan, namun aktivitas di toko waralaba tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.

Penyegelan lahan yang dibangun gerai Alfamart itu dipantau langsung oleh Kepala Satgas Korsup Wilayah V, Dian Patria. 

Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak pemerintah daerah terkait operasional gerai tersebut. Pertanyaan pun muncul dari berbagai pihak, terutama dari DPRD Kabupaten Ende.

Baca juga: Sapa Relawan Jamila di Ende, Jane Natalia Suryanto Ungkap Dedikasi Nyata di NTT

Anggota DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu, secara tegas mempertanyakan langkah pemerintah pasca penyegelan. 

Ia mendesak Pemkab untuk segera mengambil tindakan hukum agar penyegelan tersebut tidak hanya menjadi simbol belaka.

"Sebagai wakil rakyat, saya mempertanyakan komitmen Pemkab Ende dan KPK dalam menghentikan praktik manipulatif dan korupsi yang merugikan daerah. Apakah penyegelan ini cukup sebagai peringatan, atau akan ada langkah nyata untuk menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan?" ungkap Vinsen saat ditemui Sabtu, 28 September 2024.

Vinsen menilai, Pemkab seharusnya bergerak cepat untuk menindaklanjuti penyegelan ini melalui jalur hukum. Ia juga menyoroti pentingnya langkah tersebut sebagai pendidikan hukum bagi para pemimpin di masa depan, agar tidak sembarangan menggunakan aset daerah demi kepentingan pribadi atau korporasi.

Lebih lanjut, Vinsen mendesak agar Pemkab Ende lebih terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan kasus ini. Ia meminta adanya kejelasan mengenai penertiban aset-aset daerah lainnya yang berpotensi disalahgunakan.

Baca juga: Lipsus - Akses Internet di Ende Sulit, Pelajar Simulasi ANBK di Hutan

"Tidak hanya soal penyegelan, tapi bagaimana penertiban terhadap aset-aset daerah lainnya juga harus menjadi prioritas. Pemerintah harus memastikan bahwa aset-aset milik daerah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak," tambah politisi muda dari PDI Perjuangan itu.

Saat ini, DPRD Kabupaten Ende belum bisa berfungsi maksimal karena belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD). 

Hal ini menjadi kendala bagi DPRD dalam menjalankan tugasnya, termasuk pengawasan terhadap kasus-kasus seperti ini.

"Kami berharap inisiatif pembentukan Pansus Aset Daerah bisa menjadi kekuatan baru untuk melindungi kekayaan daerah. Finalisasi AKD diharapkan segera dilakukan dalam waktu dekat agar DPRD bisa bekerja lebih maksimal," tutup Vinsen.

Hingga berita ini diturunkan, baik Manajer Pemasaran Perum DAMRI Cabang Ende, Arkelius Bane, maupun Kepala BPKAD Kabupaten Ende, Filomena Ire, yang dikonfirmasi sejak Jumat, 27 September 2024 pagi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait kelanjutan operasional Alfamart pasca penyegelan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved