Pemberantasan Korupsi
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD Kemenkes Saat Covid-19
Salah satu tersangka yang ditahan KPK adalah mantan PPK pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri atau APD di Kementerian Kehatan saat awal pandemi Covid-19. Dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/10/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.
KPK baru menahan Budi dan Satrio. Asep mengatakan, Ahmad belum ditahan karena masih ada keperluan.
”Atas pengadaan (APD) tersebut, audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar,” kata Asep.
Distributor resmi APD
Ia menjelaskan, Direktur Utama PT Yonsin Jaya Shin Dong Keun selaku perusahaan yang mewakili produsen APD menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai distributor resmi APD selama 2 tahun pada Maret 2020.
Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan membeli APD sebanyak 10.000 buah dari PT Permana Putra Mandiri dengan harga Rp 379.500 per set saat awal terjadi pandemi Covid-19, tepatnya 20 Maret 2020.
Pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengambil APD dari PT Permana Putra Mandiri di kawasan berikat dan langsung mendistribusikan ke 10 provinsi tanpa dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.
Shin dan Satrio menandatangani kontrak kesepakatan sebagai penjual resmi APD sebanyak 500.000 set pada 22 Maret 2020 dengan harga tergantung nilai tukar dollar AS saat pemesanan. Pada 23 Maret 2020, PT Permana Putra Mandiri dan PT Energi Kita Indonesia menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PT Permana Putra Mandiri.
Dalam rapat pada 24 Maret 2020, Harmensyah selaku kuasa pengguna anggaran BNPB menegosiasi harga APD dengan Satrio agar diturunkan dari harga 60 dollar AS menjadi 50 dollar AS. Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD yang dibeli Kemenkes sebelumnya, yaitu sebesar Rp 370.000.
Dalam rapat juga disimpulkan PT Permana Putra Mandiri akan menagih pembayaran atas 170.000 set APD yang didistribusikan TNI dengan harga 50 dollar AS per set atau sekitar Rp 700.000.
Pada 25 Maret 2020, PT Energi Kita Indonesia dan PT Yonsin Jaya memesan 500.000 set APD dengan menyerahkan giro Rp 113 miliar bertanggal 30 Maret 2020. Dokumen kepabean dan dokumen lainnya sengaja menggunakan data PT Permana Putra Mandiri karena PT Energi Kita Indonesia tidak mempunyai izin penyaluran alat kesehatan, tidak memiliki gudang, dan bukan pengusaha kena pajak.
Satrio menghubungi Kepala BNPB pada 27 Maret 2020, di antaranya untuk segera membayar 170.000 APD yang diambil TNI. Ia juga meminta diberikan surat perintah kerja (SPK) dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan bahan baku dari Korea Selatan.
Pembayaran kedua sebesar Rp 109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes ke rekening PT Permana Putra Mandiri. Di sisi lain, Harmensyah baru menunjuk Budi sebagai PPK untuk pengadaan APD di Kemenkes pada 28 Maret 2020. Surat keputusan penunjukan tersebut dibuat tanggal mundur (backdate) tertanggal 27 Maret 2020.
Dalam rapat itu diterbitkan surat pesanan APD dari Kemenkes ke PT Permana Putra Mandiri sejumlah 5 juta set dengan harga satuan 48,4 dollar AS yang ditandatangani Budi, Ahmad, dan Satrio.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.