DPO Nenek Asnat Tafuli 60 Tahun Ditangkap Polisi Terlibat Kasus TPPO Mariance Kabu  

Seorang perempuan lansia (60)tahun, Asnat Tafuli (AT), ditangkap di kediamannya, Rabu (2/10). Asnat adalah DPO kasus TPPO dengan korban Mariance Kabu

|
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Mariance Kabu (MK), korban TPPO asal NTT bersama Pdt Emi Sahertian, dan anggota Solidaritas untuk MK, menyampaikan tuntutan dan berdiskusi dengan pihak Polda NTT, Jumat (27/9). 

Kedua pelaku, Asnat Tafuli dan Lisa To, diminta segera ditangkap dalam waktu 14 x 24 jam. 

Ultimatum ini disampaikan Koordinator Jaringan Solidaritas Mariance Kabu, Pendeta Emmy Sahertian dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 27 September 2024.

Pendeta Emmy, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. 

Selain menangkap dua pelaku, Emmy juga menuntut agar Rosa Bani, yang diduga berperan sebagai perekrut lapangan, segera diperiksa oleh pihak berwenang.

Baca juga: Korban TPPO Asal NTT Mariance Kabu Lega PN Malaysia Nyatakan Dua Terdakwa Penuhi Elemen TPPO

Jaringan Solidaritas Korban TPPO Mariance Kabu juga mendesak Kapolda NTT untuk menyelidiki jaringan perdagangan orang yang membawa korban, Mariance Kabu, hingga ke Batam.

Penyidikan ini mencakup peran PT Malindo Mitra Perkasa serta agen Kenangan di Malaysia yang diduga terlibat dalam pengiriman korban secara ilegal. 

Koordinator Jaringan Solidaritas Mariance Kabu, Pendeta Emmy Sahertian saat memberikan keterangan kepada awak media
Koordinator Jaringan Solidaritas Mariance Kabu, Pendeta Emmy Sahertian saat memberikan keterangan kepada awak media (POS-KUPANG.COM/HO)

Emmy maupun rekan lainnya meminta Polda NTT untuk bekerja sama dengan Polri, Kementerian terkait, dan Interpol Malaysia guna menemukan keberadaan agen Kenangan.

Pendeta Emmy menegaskan bahwa jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 14 x 24 jam, mereka akan mengajukan permintaan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengganti Kapolda NTT. 

"Kami menuntut tindakan tegas dan tidak diskriminatif dari aparat, serta keadilan bagi para korban perdagangan orang," ujarnya.

Baca juga: Saran Padma Indonesia Urai Persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang 

Jaringan ini juga meminta peran aktif dari Ketua DPRD NTT, Emmy Nomleni, Pejabat Gubernur NTT Dr. Andriko Notosusanto, dan Sekretaris Daerah NTT, Kosmas Lana, dalam penanganan kasus-kasus TPPO yang kian marak di wilayah NTT. 

Jaringan ini berharap para pejabat lebih proaktif dalam memberantas jaringan perdagangan orang yang terus mengancam masyarakat.

Tak hanya itu, Jaringan Solidaritas Korban TPPO juga mengajak media untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas. 

"Kami meminta pers untuk tetap kritis dan terus mengawasi perkembangan penanganan kasus ini, agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas Pendeta Emmy. (*)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved