Berita NTT
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Program Magang ke Taiwan
Sebanyak 4 tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau Polda NTT berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman tenaga kerja ilegal berkedok program magang ke Taiwan.
Sebanyak 4 tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai, Bali, dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Pengungkapan Kasus TPPO Secara Nasional
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar M.H. Silalahi, didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolda NTT pada Jumat, 22 November 2024.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari video konferensi pengungkapan kasus TPPO, secara nasional oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
“Untuk wilayah Polda NTT, sejak 20 Oktober hingga November 2024, kami telah mengungkap empat kasus TPPO, yakni satu kasus di Polres Sikka, satu kasus di Polres Ende, dan dua kasus di Polda NTT,” ujar Kombes Ariasandy.
Kombes Patar menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial VN di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 12 November 2024.
VN ditangkap saat hendak mengirim dua korban berinisial SSA dan AB ke Taiwan dengan modus magang.
Selanjutnya, pada 19 November 2024, penyidik Unit TPPO menangkap tiga tersangka lainnya di Kediri, Jawa Timur. Para tersangka tersebut adalah RB, DWB, dan BA.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Menurut Kombes Pol. Patar Silalahi, modus yang digunakan oleh para tersangka adalah menawarkan program magang ilegal ke Taiwan melalui grup WhatsApp bernama "Cusia Education Center."
Baca juga: Polda NTT Amankan Tiga Tersangka Baru Kasus TPPO ke Taiwan
Para korban diarahkan untuk mengajukan visa secara online tanpa pelatihan bahasa, pengenalan budaya, atau kontrak kerja resmi.
Adapun peran masing-masing tersangka yakni VN sebagai Pelaksana teknis perekrutan, pemberangkatan, dan pengurusan dokumen.
Tersangka RB sebagai Komisaris utama PT Mapan Jaya Sentosa yang menyediakan fasilitas operasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.