Noben: Tersangka TPPO Asnat Tafuli Harus Ditahan Polisi Polda NTT, Enak Saja Dia
Aktivis Kemanusiaan di Flores Timur, Noben da Silva desak Polisi Polda NTT untuk segera menahan tersangka AT, DPO kasus TPPO Mariance Kabu
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Aktivis Kemanusiaan di Flores Timur (Flotim), Noben da Silva, mendesak Polisi Polda NTT untuk segera menahan tersangka Asnat Tafuli (AT), salah satu DPO kasus TPPO yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu.
“Punk (punya) enak lae (lagi). AT tidak bisa tidak ditahan karena sudah usia tua? Bajual (menjual) orang habis, baru mau ditahan bilang usia sudah tua. Menurut saya, satu pasal dalam UU itu menyebutkan bahwa siapa yang bersalah harus dihukum," kesal Noben, Minggu (6/10) siang.
AT sudah DPO selama delapan tahun, baru ditangkap beberapa waktu lalu saat usia 60 tahun, lalu alasan usia jadi tidak bisa ditahan. "Polis harus tahan AT, enak saja dia,” tegas Noben.

Padahal, demikian Noben, rumah AT itu bisa dijangkau tapi terkesan Polisi mengada-ngada padahal sudah tahu tempat tinggal tersangka.
"Sekarang mau ditahan baru bilang umur sudah tua dan ada jaminan keluarga. Kalau waktu dia kirim korban TPPO ke luar negeri secara illegal itu apa ada pakai jaminan keluarga juga,” kritik Noben, melalui telepon genggamnya.
Noben berharap agar aparat Polisi Polda NTT bisa lebih maksimal menangani kasus TPPO ini dan segera menahan AT, menangkap DPO Lisa To dan juga pihak lain yang juga terlibat termasuk kooporasi yang terlibat.
Baca juga: PADMA Indonesia dan Mariance Kabu Minta Polda NTT Tahan Tersangka TPPO Asnat Tafuli
Noben juga berharap oknum Polisi jangan ada yang ‘bermain api’ dalam kasus TPPO di NTT, khususnya kasus TPPO dengan korban Mariance Kabu.
“Kapolda tolong, usut tuntas kasus TPPO Mariance Kabu iini. Saya berdoa di bulan Maria ini, semoga semuanya berjalan lancar. Polisi bisa professional dan tidak pandang bulu saat penanganan kasus TPPO.
Direktur Padma Indonesia, Gabriel Goa dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Mariance Kabu, juga meminta Polda NTT untuk menahan salah satu DPO, Asnat Tafuli (60), yang telah ditangkap Polisi .
Polisi diminta bertindak professional dan tidak diskriminatif dalam penegakan hukum di NTT.
Gabriel Goa dan Mariance Kabu menanggapi pernyataan Polda NTT bahwa Asnat Tafuli tidak bisa ditahan karena alasan usia yang sudah 60 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Nenek Usia 60 Tahun Berinisial TF, DPO Kasus TPPO Mariance Kabu
Gabriel Goa mengatakan, alasan itu tidak bisa dibenarkan sebab siapapun yang terlibat dalam kasus pidana terlebih kasus kejahatan luar biasa, TPPO, mesti diangkap, ditahan dan menjalani proses hukum serta mendapat hukuman yang maksimal.
“Kalau hanya alasan usia, itu tidak bisa diterima. Kecuali si AT itu sakit sehingga ada pertimbangan tidak ditahan. Namun jika sakit pun mesti ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit, sebagaimana kasus Lukas Enembe atau kasus lainnya yang tersangkanya tidak ditahan karena sakit,” kata Gabriel Goa, melalui telepon genggamnya dari Jakarta ke Kupang, Minggu (6/10).

Gabriel Goa berharap, Asnat Tafuli bisa bekerja sama dengan cara jujur mengungkapkan actor dibalik pengiriman TKI Ilegal dari Kupang ke Malaysia.
Bahkan Gabriel Goa menyarakan agar Polisi bisa menjadikan Asnat sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu.
Opini: Mengobati Luka Menata Harapan, Perdagangan Orang dalam Geliat Pembangunan NTT |
![]() |
---|
Suster-Pendeta Ajak Gubernur NTT Berdiskusi Bahas Strategi Penanganan TPPO |
![]() |
---|
Pemerhati Perempuan Noben Kecam Pelaku yang Tega Telanjangi Remaja di Lembata |
![]() |
---|
PADMA Indonesia Minta Kapolri Perintahkan Polres Ngada Usut Tuntas Laporan Klara Mego |
![]() |
---|
PADMA Indonesia Kutuk Aksi Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.