DPO Nenek Asnat Tafuli 60 Tahun Ditangkap Polisi Terlibat Kasus TPPO Mariance Kabu
Seorang perempuan lansia (60)tahun, Asnat Tafuli (AT), ditangkap di kediamannya, Rabu (2/10). Asnat adalah DPO kasus TPPO dengan korban Mariance Kabu
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Seorang perempuan lanjut usia (Lansia), berumur 60 tahun, Asnat Tafuli (AT), ditangkap di kediamannya, Rabu (2/10). Asnat bersama Lisa To, adalah dua DPO kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dnegan korban Mariance Kabu.
Humas Polda NTT, Ipda Feri Alamsyah menjelaskan, Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap seorang DPO berinisial AT (60). AT terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang dan ditetapkan sebagai buron sejak tahun 2017.
Asnat ditangkap di rumahnya di Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan.
"Hari ini, tersangka masih diperiksa di Polda NTT," kata Iptu Feri, saat dikonfirmasi kepada Pos Kupang mellaui telepon genggamnya, Jumat (4/10).
Baca juga: Jaringan Solidaritas Korban TPPO Ultimatum Kapolda NTT untuk Tangkap Pelaku Perdagangan Orang
Penangkapan terhadap Asnat ini berhasil dilakukan berkat kerja sama antara Unit TPPO Polda NTT dan Polsek Amanuban Utara, Polres TTS.
Asnat diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban bernama Mariance Kabu. Perbuatannya melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penangkapan tersangka AT merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan terhadap tersangka TM dan PB yang sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan dalam perkara pokok.
Selain itu, juga untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya antara pihak Polda NTT dengan Jaringan Solidaritas Korban TPPO Mariance Kabu, Jumat (27/9) di Polda NTT.

Selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin mendatang.
Meskipun demikian, tersangka Asnat tidak ditahan dengan alasan usia lanjut. Pihak keluarga juga memberikan jaminan bahwa tersangka akan kooperatif dan tidak melarikan diri.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa keterangan saksi dan satu buah paspor dengan nomor A 7487454 atas nama Mariance Kabu.
Baca juga: Mariance Kabu Perempuan Asal NTT Korban TPPO dan Solidaritas Serukan 10 Tuntutan
Selain itu, penyidik juga terus memburu DPO lainnya berinisial LT, yang diduga melarikan diri ke Kalimantan. Penyidik terus melakukan upaya pengejaran terhadap DPO LT yang kini berada di Kalimantan.
"Kami berharap tersangka LT bisa menyerahkan diri sehingga proses penegakan hukum kass TPPO ini bisa segera dituntaskan," harap Iptu Feri.
Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya di wilayah NTT yang rentan menjadi target perdagangan manusia.
Sebelumnya, Jaringan Solidaritas Korban TPPO Mariance Kabu memberikan ultimatum kepada Kapolda NTT, Irjen. Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, untuk segera menangkap dua buronan terkait kasus perdagangan orang di wilayah NTT.

Suster-Pendeta Ajak Gubernur NTT Berdiskusi Bahas Strategi Penanganan TPPO |
![]() |
---|
Polda NTT Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Korban Berhasil Diselamatkan di Batam |
![]() |
---|
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Program Magang ke Taiwan |
![]() |
---|
Noben: Tersangka TPPO Asnat Tafuli Harus Ditahan Polisi Polda NTT, Enak Saja Dia |
![]() |
---|
Padma Indonesia dan Mariance Kabu Minta Polda NTT Tahan Tersangka TPPO Asnat Tafuli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.