Berita NTT
Menteri LHK Resmikan Taman Nasional Mutis Timau
Saat ini Indonesia telah memiliki 56 unit taman nasional dengan total luas 16,2 juta ha atau 60,4 persen dari total keseluruhan kawasan konservasi
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya meresmikan Taman Nasional Mutis Timau di Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Siti Nurbaya meresmikan Taman Nasional Mutis Timau itu secara virtual, Minggu 8 September 2024. Sementara, hadir langsung di lokasi, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Satyawan Pudyatmoko.
Dalam sambutannya, Siti menyebut, peresmian itu didasarkan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 946 Tahun 2024 pada tanggal 30 Juni 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timur Tengah Selatan, dan Kabupaten Timur Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 78.789 hektar.
Saat ini Indonesia telah memiliki 56 unit taman nasional dengan total luas 16,2 juta ha atau 60,4 persen dari total keseluruhan kawasan konservasi di Indonesia yaitu 26,8 juta ha.
"Penunjukan Taman Nasional Mutis Timau merupakan salah satu tonggak penting dalam upaya Pemerintah Indonesia untuk melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia," kata dia.
Taman Nasional Mutis Timau yang terletak di Pulau Timor, merupakan salah satu kawasan yang memiliki nilai ekologis yang tinggi.
Menurut dia, dengan luas sekitar 78.789 hektar, taman nasional ini akan menjadi pelindung bagi flora dan fauna yang ada, sekaligus sebagai tempat penelitian dan pendidikan konservasi sumber daya alam dan ekosistem bagi masyarakat serta generasi mendatang.
Selain itu, taman nasional ini juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, pengelolaan sumber daya air, dan pengendalian perubahan iklim.
Siti mengatakan, taman nasional merupakan salah satu dari Kawasan Pelestarian Alam yang pemanfaatannya dapat dilakukan kegiatan seperti penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan konservasi alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam.
Lalu, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya; serta pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
Hal tersebut selaras dengan visi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di Indonesia sebagaimana pada dokumen Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plans (IBSAP) 2025–2045, yaitu “Hidup selaras dengan alam untuk keberlangsungan seluruh bentuk kehidupan di Indonesia”.
Visi ini, kata dia, mengandung makna bahwa masyarakat Indonesia hidup selaras dengan alam, memanfaatkan sumber daya alam termasuk keanekaragaman hayati di dalamnya secara optimal dan memastikan kelestariannya.
"Kawasan Taman Nasional Mutis Timau berada pada 3 kabupaten, yakni Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Timur Tengah Selatan, dan Kabupaten Kupang," ujarnya.
Terdapat sekitar 40 desa penyangga kawasan Taman Nasional Mutis Timau. Ketergantungan masyarakat di sekitar kawasan taman nasional merupakan tantangan bagi pengelolaan kawasan ke depannya.
Menteri Lingkungan Hidup
Taman Nasional Mutis Timau
Timor Tengah Selatan
Fatumnasi
Siti Nurbaya
POS-KUPANG.COM
| Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Bantah Isu Perselingkuhan, Tempuh Jalur Hukum |
|
|---|
| Telkomsel, Wajah Baru Gaya Inovatif yang Menghipnotis |
|
|---|
| Sejarah Baru, Atlet Gymnastik Pertama dari NTT Langsung Naik Podium Juara di Jakarta |
|
|---|
| Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold |
|
|---|
| Pj Bupati Kupang Ajak Pemuda Katolik NTT Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Direktur-Jenderal-Konservasi-Sumber-Daya-Alam-dan-Ekosistem-KSDAE-KLHK-Satyawan.jpg)