Sabtu, 2 Mei 2026

Berita NTT

Menteri LHK Resmikan Taman Nasional Mutis Timau

Saat ini Indonesia telah memiliki 56 unit taman nasional dengan total luas 16,2 juta ha atau 60,4  persen dari total keseluruhan kawasan konservasi

Tayang:
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Satyawan Pudyatmoko (baju putih, tengah) saat menyerahkan sertifikat Taman Nasional Mutis Timau kepada perwakilan Pemerintah daerah yakni Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara dan Kabupaten Kupang. 

Masyarakat desa yang jauh dari akses perkotaan dengan infrastruktur jalan, kesehatan, dan pendidikan yang terbatas, sehingga pilihan cepat untuk pemenuhan kebutuhan adalah dengan mengambil langsung dari kawasan. 

Tanpa pengaturan dan pendampingan kepada masyarakat, pemanfaatan sumber daya alam secara illegal dan tidak terukur dapat menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati dan ekosistem.

Baca juga: Kelompok Tani Didenda Imbas Tebang Pohon di Cagar Alam Gunung Mutis

Untuk itu dibutuhkan peran serta dan kolaborasi para pihak dalam upaya mewujudkan pemanfaatan sumber daya hayati yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Peran para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat pada kegiatan konservasi sumber daya alam dan ekosistem serta edukasi masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan menjadi penting," katanya. 

Terutama terkait implementasi pengetahuan dan pemanfaatan tradisional berbasis pendekatan ekosistem dan kearifan lokal oleh masyarakat.

Dalam kerangka global, menghadapi krisis lingkungan yang dikenal sebagai triple planetary crisis, yang meliputi perubahan iklim, polusi, dan ancaman kehilangan keanekaragaman hayati. 

Pada COP 15 Konvensi Keanekaragaman Hayati di Montreal, Canada, Desember 2022, dihasilkan salah satu kesepakatan monumental dalam rangka mendorong aksi nyata untuk merespon krisis yang terjadi tersebut dengan mengadopsi Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF). 

KM-GBF merupakan kerangka global yang bertujuan untuk mengurangi laju penurunan keanekaragaman hayati global pada tahun 2030 dan menandai komitmen global untuk mencapai visi 2050 "Living in Harmony with Nature".

Penunjukan Taman Nasional Mutis Timau merupakan salah satu komitmen Pemerintah Indonesia di forum global. 

Sebagian kawasan Taman Nasional Mutis, seluas 66.473 hektar merupakan hasil perubahan fungsi dari hutan lindung Mutis, sehingga terdapat penambahan luas kawasan konservasi.

Hal tersebut menunjukan komitmen Indonesia dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati serta mitigasi perubahan iklim sebagai upaya mencapai target KM-GBF. 

Siti berharap, agar semua pihak dapat berkolaborasi mendorong peran kawasan taman nasional dalam pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem serta pertumbuhan ekonomi baru melalui pemanfaatan sumber daya alam dan ekosistem secara berkelanjutan. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved