Berita NTT
Menteri LHK Resmikan Taman Nasional Mutis Timau
Saat ini Indonesia telah memiliki 56 unit taman nasional dengan total luas 16,2 juta ha atau 60,4 persen dari total keseluruhan kawasan konservasi
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Masyarakat desa yang jauh dari akses perkotaan dengan infrastruktur jalan, kesehatan, dan pendidikan yang terbatas, sehingga pilihan cepat untuk pemenuhan kebutuhan adalah dengan mengambil langsung dari kawasan.
Tanpa pengaturan dan pendampingan kepada masyarakat, pemanfaatan sumber daya alam secara illegal dan tidak terukur dapat menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati dan ekosistem.
Baca juga: Kelompok Tani Didenda Imbas Tebang Pohon di Cagar Alam Gunung Mutis
Untuk itu dibutuhkan peran serta dan kolaborasi para pihak dalam upaya mewujudkan pemanfaatan sumber daya hayati yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Peran para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat pada kegiatan konservasi sumber daya alam dan ekosistem serta edukasi masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan menjadi penting," katanya.
Terutama terkait implementasi pengetahuan dan pemanfaatan tradisional berbasis pendekatan ekosistem dan kearifan lokal oleh masyarakat.
Dalam kerangka global, menghadapi krisis lingkungan yang dikenal sebagai triple planetary crisis, yang meliputi perubahan iklim, polusi, dan ancaman kehilangan keanekaragaman hayati.
Pada COP 15 Konvensi Keanekaragaman Hayati di Montreal, Canada, Desember 2022, dihasilkan salah satu kesepakatan monumental dalam rangka mendorong aksi nyata untuk merespon krisis yang terjadi tersebut dengan mengadopsi Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).
KM-GBF merupakan kerangka global yang bertujuan untuk mengurangi laju penurunan keanekaragaman hayati global pada tahun 2030 dan menandai komitmen global untuk mencapai visi 2050 "Living in Harmony with Nature".
Penunjukan Taman Nasional Mutis Timau merupakan salah satu komitmen Pemerintah Indonesia di forum global.
Sebagian kawasan Taman Nasional Mutis, seluas 66.473 hektar merupakan hasil perubahan fungsi dari hutan lindung Mutis, sehingga terdapat penambahan luas kawasan konservasi.
Hal tersebut menunjukan komitmen Indonesia dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati serta mitigasi perubahan iklim sebagai upaya mencapai target KM-GBF.
Siti berharap, agar semua pihak dapat berkolaborasi mendorong peran kawasan taman nasional dalam pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem serta pertumbuhan ekonomi baru melalui pemanfaatan sumber daya alam dan ekosistem secara berkelanjutan. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Menteri Lingkungan Hidup
Taman Nasional Mutis Timau
Timor Tengah Selatan
Fatumnasi
Siti Nurbaya
POS-KUPANG.COM
| Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Bantah Isu Perselingkuhan, Tempuh Jalur Hukum |
|
|---|
| Telkomsel, Wajah Baru Gaya Inovatif yang Menghipnotis |
|
|---|
| Sejarah Baru, Atlet Gymnastik Pertama dari NTT Langsung Naik Podium Juara di Jakarta |
|
|---|
| Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold |
|
|---|
| Pj Bupati Kupang Ajak Pemuda Katolik NTT Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Direktur-Jenderal-Konservasi-Sumber-Daya-Alam-dan-Ekosistem-KSDAE-KLHK-Satyawan.jpg)