Revisi UU Pilkada

Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada, Semarang Ricuh, Bandung Lempar dan Bakar Pagar DPRD

Di Semarang Provinsi Jawa Tengah sejumlah pengunjuk rasa dilarikan ke rumah sakit setelah terjadi kericuhan.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Mahasiswa menjebol pintu besi saat mereka akan memaksa masuk ke halaman di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, saat aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024). 

Sebelumnya, MK mengeluarkan dua putusan syarat pencalonan kepala daerah pada Selasa kemarin. Pertama, MK memutuskan syarat usia minimal calon kepala daerah 30 tahun untuk gubernur-wakilnya serta 25 tahun untuk bupati-wakilnya dan wali kota-wakilnya.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan, titik penghitungan usia minimal dilakukan sejak penetapan pasangan calon oleh KPU dan bukan saat pelantikan, seperti putusan Mahkamah Agung, 29 Mei 2024.

Putusan itu menutup peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, maju sebagai calon gubernur. Partai Nasdem sudah mendeklarasikan dukungannya untuk Kaesang maju pada Pilkada Jawa Tengah.

Putusan kedua, terkait dengan ambang batas partai politik atau gabungan parpol mengajukan calon. MK menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada, yakni parpol pemilik kursi DPRD, hanya dapat mengajukan calon kepala daerah jika memenuhi syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara sah di pemilu anggota DPRD sebagai inkonstitusional.

Menyikapi dua putusan MK, Baleg DPR menggelar Rapat Panja Revisi UU secara kilat pada Rabu (21/8/2024). Dalam rapat selama tujuh jam, Baleg DPR menyetujui menggunakan putusan MA sebagai dasar penghitungan usia calon kepala daerah dan mengubah Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada, menjadi tidak sesuai dengan putusan MK.

DPR pun bersepakat menghidupkan kembali ketentuan ambang batas yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusannya. Parpol pemilik kursi DPRD hanya dapat mengajukan calon kepala daerah jika memenuhi syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara sah di pemilu anggota DPRD.

(kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved