Pilkada 2024

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Belum Bersikap terhadap Revisi UU Pilkada di DPR

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia akan mendalami soal revisi UU Pilkada yang ditolak masyarakat di berbagai daerah.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (tengah) bersalaman dengan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) setelah konferensi pers di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia belum bersikap terhadap upaya revisi Undang-Undang Pilkada yang sedang dilakukan di DPR RI. Dia masih akan mendalami isi RUU Pilkada.

Sementara itu, demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di berbagai tempat di Indonesia.

Di sisi lain, Partai Golkar sedang membentuk struktur kepengurusan periode 2024-2029 setelah Bahlil Lahadalia terpilih sebagai ketua umum melalui Musyawarah Nasional XI Partai Golkar pada 20 Agustus 2024. 

Selain bergegas meneruskan persiapan untuk mengikuti Pilkada 2024, Golkar berkomitmen untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pilkada.

Dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Jakarta, Kamis (22/8/2024), Bahlil Lahadalia mengatakan, belum bisa memberikan penjelasan detail mengenai sikap partainya di tengah dinamika politik terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). 

Meski demikian, ia memastikan bahwa Golkar akan menaati peraturan yang berlaku terkait dengan mekanisme penyelenggaraan pilkada.

”Pada prinsipnya adalah kita mengedepankan aturan main, mekanisme, dan juga berdasarkan undang-undang. Kalau itu baik untuk semuanya, saya yakin dan percaya, semua akan baik,” kata Bahlil.

Baca juga: Megawati Minta KPU Laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pilkada

Saat Bahlil tengah membentuk sebagian dari struktur kepengurusan Golkar 2024-2029, sebagian anggota DPR dari Fraksi Golkar tidak menghadiri rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis pagi.

Dari total 575 anggota DPR, hanya 86 anggota yang hadir, sebagian di antaranya berasal dari Fraksi Golkar yang saat ini memiliki 85 kursi di DPR.

Minimnya kehadiran anggota DPR itu berakibat pada pembatalan rapat paripurna karena tidak memenuhi kuorum, yakni rapat dihadiri lebih dari separuh total anggota DPR.

Terkait dengan hal itu, Bahlil mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh. Ia yang baru ditetapkan sebagai ketua umum pada Musyawarah Nasional (Munas) XI Golkar, Rabu (21/8/2024), mengatakan, belum sempat mengadakan rapat dengan Fraksi Golkar di DPR. ”Hal ini saya akan dalami, setelah ini saya mencoba berkomunikasi dengan fraksi,” ujarnya.

Kendati belum bisa menjelaskan sikap partainya, Bahlil melanjutkan, sebagai politisi yang juga berpengalaman sebagai aktivis, ia menghargai demonstrasi yang dilakukan publik di sejumlah daerah. Dalam negara demokrasi, penyampaian pendapat merupakan hal yang harus dijunjung tinggi dan dijamin oleh undang-undang.

”Jadi, itu bukan sesuatu yang dilarang, boleh-boleh saja. Tetapi, semuanya harus ada aturan yang kita patuhi dan rujukan bersama,” katanya.

Sebelumnya, anggota Fraksi Golkar di DPR yang juga Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia juga enggan menjawab tegas soal sikap Golkar terhadap revisi UU Pilkada.

Menurut dia, pembahasan rancangan undang-undang tersebut dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR sehingga ia tak berwenang untuk menjawab lebih banyak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved