Revisi UU Pilkada

Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada, Semarang Ricuh, Bandung Lempar dan Bakar Pagar DPRD

Di Semarang Provinsi Jawa Tengah sejumlah pengunjuk rasa dilarikan ke rumah sakit setelah terjadi kericuhan.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Mahasiswa menjebol pintu besi saat mereka akan memaksa masuk ke halaman di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, saat aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024). 

POS-KUPANG.COM - Unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR meluas ke berbagai kota di Indonesia. Di Semarang Provinsi Jawa Tengah sejumlah pengunjuk rasa dilarikan ke rumah sakit setelah terjadi kericuhan.

Semantara di Bandung, Provinsi Jawa Barat, pengunjuk rasa melempari dan membakar pagar Kantor DPRD Jabar karena wakil rakyat setempat menolak menemui pengunjuk rasa.

Berdasarkan pantauan Kompas, para pengunjuk rasa tiba di depan Kantor DPRD Jateng sekitar pukul 11.30. Massa yang diperkirakan berjumlah lebih dari 1.000 orang datang dengan membawa berbagai macam poster dan spanduk berisi kritik terhadap DPR dan pemerintah.

Unjuk rasa diawali dengan orasi dari para Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah universitas di Kota Semarang dan sekitarnya. Setelah berorasi di gerbang depan DPRD Jateng, massa aksi bergerak menuju gerbang samping yang awalnya tak dijaga polisi.

Melihat massa bergerak, sejumlah polisi yang awalnya berjaga di gerbang depan bersama dengan kendaraan taktis bergeser ke gerbang samping. Dari tempat itu, para pengunjuk rasa ingin masuk ke kawasan Kantor DPRD Jateng. Namun, mereka dihalau oleh polisi. Massa aksi lantas menjebol pintu gerbang.

Setelah gerbang jebol, orasi masih terus berlanjut. Di tengah-tengah orasi, ada satu peserta aksi yang tiba-tiba ditangkap oleh polisi, kemudian dibawa ke dalam gedung DPRD. Sebagian pengunjuk rasa marah melihat kondisi itu dan menuntut agar teman mereka dibebaskan.

Massa yang marah mencoba merangsek ke dalam. Upaya itu dibalas polisi dengan melepaskan tembakan gas air mata hingga beberapa kali.

Massa aksi lantas lari tunggang langgang ke berbagai arah. Beberapa dikejar polisi hingga ke arah Kampus Universitas Diponegoro (Undip). Di sekitar lokasi itu, polisi kembali menembakkan gas air mata.

Dalam peristiwa itu, sedikitnya 13 peserta aksi dilaporkan terluka. Mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah, Semarang, untuk mendapatkan pertolongan medis.

”Keluhannya bermacam-macam, ada yang luka-luka dan ada yang pingsan. (Penyebabnya) terkena gas air mata,” kata Ketua BEM Undip Farid Darmawan.

Kebiri demokrasi
Menurut Farid, massa aksi membawa empat tuntutan dalam ujuk rasa tersebut. Pertama, mendesak DPR untuk tidak mengesahkan revisi UU Pilkada. Revisi itu disebut sama dengan mengebiri demokrasi. Jika revisi UU Pilkada itu nekat disahkan, peserta aksi mengancam akan menggaungkan pemboikotan pilkada.

”Kami juga mendesak KPU menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Tidak ada hukum lain yang lebih tinggi dari itu. Kemarin waktu pemilihan presiden, masyarakat diminta pasrah menerima putusan MK yang diakui Presiden Joko Widodo sebagai putusan tertinggi. Sekarang, kenapa Presiden mengatakan bahwa keputusan MK fleksibel, bisa disesuaikan dengan kondisi? Ini tidak masuk akal,” tutur Farid.

Selain itu, massa aksi juga menolak segala bentuk nepotisme dan praktik politik dinasti di Indonesia. Selanjutnya, mereka menuntut para pejabat negara tidak mencederai marwah hukum dan melakukan pembangkangan terhadap konstitusi demi kepentingan golongan tertentu.

Tak hanya mahasiswa dan masyarakat sipil, sejumlah akademisi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, juga mengaku turut prihatin dengan dinamika politik tanah air, menjelang pilkada. Rektor Unika Soegijapranata, Ferdinandus Hindiarto, menilai, saat ini telah terjadi krisis demokrasi substantif dan krisis konstitusi di Indonesia.

”Kami berharap, seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kami juga meminta Presiden Jokowi selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan untuk menghentikan proses revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK,” ujar Ferdinandus.

Ferdinandus juga mengimbau DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum diharapkan bisa bertindak independen dan tidak mau dikooptasi oleh pihak mana pun dengan segera melaksanakan putusan MK demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jateng Komisaris Besar Artanto mengatakan, tembakan gas air mata yang dilepaskan oleh polisi merupakan upaya terakhir. Sebelumnya, polisi telah melakukan upaya-upaya persuasif, seperti mengimbau pengunjuk rasa tertib.

”Namun, pendemo ingin terus merangsek serta merobohkan pagar. Kami melakukan pencegahan, menghalangi mereka supaya tidak memasuki halaman perkantoran Gubernur Jateng maupun Kantor DPRD Jateng. Kemudian, pendemo itu kembali berupaya masuk, akhirnya kami bubarkan dengan pengurai massa,” ucap Artanto.

Kendati massa aksi telah bubar, sebanyak 790 polisi dari Polda Jateng dan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang tetap berjaga di sekitar lokasi hingga Kamis petang. Mereka diminta bersiaga sembari terus memantau situasi di sekitar lokasi.

Pengunjuk Rasa Lempari dan Bakar Pagar Kantor DPRD Jabar

Dari Bandung, Provinsi Jawa Barat dilaporkan, massa dari Koalisi Rakyat Gugat Negara melempari batu dan membakar pagar Kantor DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, Kamis (22/8/2024). Massa yang berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Pilkada itu kecewa karena belum ditemui pihak legislatif hingga sore hari.

Dari pantauan Kompas.id, aksi dimulai pukul 11.00 WIB. Mereka terdiri dari para pelajar SMA, mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi, akademisi, dan masyarakat sipil.

unjuk rasa tolak revisi UU Pilkada di Bandung_012
Koalisi Rakyat Gugat Negara menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Pilkada di Kantor DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/8/2024). Massa diperkirakan lebih dari 1.000 orang.

Hingga pukul 15.00 WIB, tak ada satu anggota DPRD Jabar pun yang menemui para pengunjuk rasa. Massa yang kesal lantas melempari kantor wakil rakyat itu dengan batu sekitar pukul 15.30 WIB.

Sejam kemudian, massa membakar bambu dan baliho di pagar Kantor DPRD Jabar. Pihak kepolisian pun berjaga ketat di dalam kantor.

Polisi bahkan melepaskan tembakan gas air mata untuk menghentikan aksi massa. Total 571 aparat polisi berjaga di Kantor DPRD Jabar.

Aksi itu mengakibatkan Jalan Diponegoro ditutup. Kantor DPRD Jabar dekat dengan Gedung Sate, Kantor Gubernur Jabar.

Indra Sulistya, perwakilan dari Koalisi Rakyat Gugat Negara, mengatakan, aksi itu bentuk perlawanan terhadap rezim yang telah melecehkan Mahkamah Konstitusi. Revisi UU Pilkada dinilai sebagai upaya menguntungkan elite dan keluarga penguasa.

”Perbuatan mereka akan menjadi preseden buruk untuk masa depan negara,” tegas Indra.

Pengamat politik dari Universitas Parahyangan, Pius Sugeng Prasetyo, mengingatkan, aksi para elite di Badan Legislasi DPR yang mengabaikan putusan MK rentan memicu unjuk rasa masyarakat. Aksi ini sebagai bentuk rasa tidak setuju masyarakat atas tingkah laku elite politik yang berlebihan.

”Mereka (elite politik) terkesan menganggap masyarakat bodoh dan tidak mengetahui pengabaian putusan MK. Pembahasan regulasi ini seolah-olah dipercepat tanpa melibatkan partisipasi masyarakat,” ucap Pius.

Baca juga: Megawati Minta KPU Laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pilkada

Sebelumnya, MK mengeluarkan dua putusan syarat pencalonan kepala daerah pada Selasa kemarin. Pertama, MK memutuskan syarat usia minimal calon kepala daerah 30 tahun untuk gubernur-wakilnya serta 25 tahun untuk bupati-wakilnya dan wali kota-wakilnya.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan, titik penghitungan usia minimal dilakukan sejak penetapan pasangan calon oleh KPU dan bukan saat pelantikan, seperti putusan Mahkamah Agung, 29 Mei 2024.

Putusan itu menutup peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, maju sebagai calon gubernur. Partai Nasdem sudah mendeklarasikan dukungannya untuk Kaesang maju pada Pilkada Jawa Tengah.

Putusan kedua, terkait dengan ambang batas partai politik atau gabungan parpol mengajukan calon. MK menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada, yakni parpol pemilik kursi DPRD, hanya dapat mengajukan calon kepala daerah jika memenuhi syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara sah di pemilu anggota DPRD sebagai inkonstitusional.

Menyikapi dua putusan MK, Baleg DPR menggelar Rapat Panja Revisi UU secara kilat pada Rabu (21/8/2024). Dalam rapat selama tujuh jam, Baleg DPR menyetujui menggunakan putusan MA sebagai dasar penghitungan usia calon kepala daerah dan mengubah Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada, menjadi tidak sesuai dengan putusan MK.

DPR pun bersepakat menghidupkan kembali ketentuan ambang batas yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusannya. Parpol pemilik kursi DPRD hanya dapat mengajukan calon kepala daerah jika memenuhi syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara sah di pemilu anggota DPRD.

(kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved