Revisi UU Pilkada

Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada, Semarang Ricuh, Bandung Lempar dan Bakar Pagar DPRD

Di Semarang Provinsi Jawa Tengah sejumlah pengunjuk rasa dilarikan ke rumah sakit setelah terjadi kericuhan.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Mahasiswa menjebol pintu besi saat mereka akan memaksa masuk ke halaman di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, saat aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024). 

POS-KUPANG.COM - Unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR meluas ke berbagai kota di Indonesia. Di Semarang Provinsi Jawa Tengah sejumlah pengunjuk rasa dilarikan ke rumah sakit setelah terjadi kericuhan.

Semantara di Bandung, Provinsi Jawa Barat, pengunjuk rasa melempari dan membakar pagar Kantor DPRD Jabar karena wakil rakyat setempat menolak menemui pengunjuk rasa.

Berdasarkan pantauan Kompas, para pengunjuk rasa tiba di depan Kantor DPRD Jateng sekitar pukul 11.30. Massa yang diperkirakan berjumlah lebih dari 1.000 orang datang dengan membawa berbagai macam poster dan spanduk berisi kritik terhadap DPR dan pemerintah.

Unjuk rasa diawali dengan orasi dari para Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah universitas di Kota Semarang dan sekitarnya. Setelah berorasi di gerbang depan DPRD Jateng, massa aksi bergerak menuju gerbang samping yang awalnya tak dijaga polisi.

Melihat massa bergerak, sejumlah polisi yang awalnya berjaga di gerbang depan bersama dengan kendaraan taktis bergeser ke gerbang samping. Dari tempat itu, para pengunjuk rasa ingin masuk ke kawasan Kantor DPRD Jateng. Namun, mereka dihalau oleh polisi. Massa aksi lantas menjebol pintu gerbang.

Setelah gerbang jebol, orasi masih terus berlanjut. Di tengah-tengah orasi, ada satu peserta aksi yang tiba-tiba ditangkap oleh polisi, kemudian dibawa ke dalam gedung DPRD. Sebagian pengunjuk rasa marah melihat kondisi itu dan menuntut agar teman mereka dibebaskan.

Massa yang marah mencoba merangsek ke dalam. Upaya itu dibalas polisi dengan melepaskan tembakan gas air mata hingga beberapa kali.

Massa aksi lantas lari tunggang langgang ke berbagai arah. Beberapa dikejar polisi hingga ke arah Kampus Universitas Diponegoro (Undip). Di sekitar lokasi itu, polisi kembali menembakkan gas air mata.

Dalam peristiwa itu, sedikitnya 13 peserta aksi dilaporkan terluka. Mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah, Semarang, untuk mendapatkan pertolongan medis.

”Keluhannya bermacam-macam, ada yang luka-luka dan ada yang pingsan. (Penyebabnya) terkena gas air mata,” kata Ketua BEM Undip Farid Darmawan.

Kebiri demokrasi
Menurut Farid, massa aksi membawa empat tuntutan dalam ujuk rasa tersebut. Pertama, mendesak DPR untuk tidak mengesahkan revisi UU Pilkada. Revisi itu disebut sama dengan mengebiri demokrasi. Jika revisi UU Pilkada itu nekat disahkan, peserta aksi mengancam akan menggaungkan pemboikotan pilkada.

”Kami juga mendesak KPU menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Tidak ada hukum lain yang lebih tinggi dari itu. Kemarin waktu pemilihan presiden, masyarakat diminta pasrah menerima putusan MK yang diakui Presiden Joko Widodo sebagai putusan tertinggi. Sekarang, kenapa Presiden mengatakan bahwa keputusan MK fleksibel, bisa disesuaikan dengan kondisi? Ini tidak masuk akal,” tutur Farid.

Selain itu, massa aksi juga menolak segala bentuk nepotisme dan praktik politik dinasti di Indonesia. Selanjutnya, mereka menuntut para pejabat negara tidak mencederai marwah hukum dan melakukan pembangkangan terhadap konstitusi demi kepentingan golongan tertentu.

Tak hanya mahasiswa dan masyarakat sipil, sejumlah akademisi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, juga mengaku turut prihatin dengan dinamika politik tanah air, menjelang pilkada. Rektor Unika Soegijapranata, Ferdinandus Hindiarto, menilai, saat ini telah terjadi krisis demokrasi substantif dan krisis konstitusi di Indonesia.

”Kami berharap, seluruh komponen bangsa harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kami juga meminta Presiden Jokowi selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan untuk menghentikan proses revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK,” ujar Ferdinandus.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved