Suster Elisabet berharap agar Polisi bisa memeriksa saksi-saksi yang benar-benar melihat dan mendengar langsung saat peristiwa penganiyaan itu terjadi, agar kasus tersebut bisa terungkap dengan baik.
Baca juga: Tangis ASN Dispora NTT Pecah, Saat Bawakan Lagu Kau Rangkai Air Mataku di Misa Pemakaman Maria Mey
Aktifis Kemanusiaan NTT, Pdt Emy Sahertian berharap, Polisi bisa menerapkan pasal yang tepat bagi tersangka Albert. Polisi juga mesti mengungkapkan tindak penganiayaan atau KDRT yang dilakukan itu sudah berlangsung sejak lama dan berulangkali dilakukan oleh Albert terhadap Mey.
“Penganiayaan yang berulangkali itu termasuk penyidksaan dan hal ini mesti menjadi perhatian penyidik dalam penerapan pasal dan bukti. Albert juga mesti dikenakan pemberatan karena korbannya adalah istrinya,” tegas Emy Sahertian, Kamis siang. (rey/vel)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.