Seorang Ibu di Kupang Meninggal
Albert Mabuk Miras Lalu Aniaya Mey Hingga Tewas, Terancam Penjara 15 Tahun
Kapolresta juga membenarkan, Albert memiliki sikap tempramental. Hal itu telah konfirmasi ke beberapa rekan kerja dari Albert di SatPol PP Provinsi NT
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Albert Solo menganiaya Josefina Maria Mey. Penganiayaan dilakukan Albert usai menenggak minuman keras (miras).
"Berawal dari kejadian yang dilakukan oleh terduga pelaku sepulang dari pesta miras pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WITA," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, Selasa 13 Agustus 2024.
Ia menyebut, Albert kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini. Dia diamankan Polisi sejak, Senin 12 Agustus 2024. Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap persoalan ini.
"Sudah (ditahan Albert Solo)," kata dia.
Ia menjelaskan, Albert saat itu sempat meminta Mey untuk tidak berpergian. Mey, kata Kapolresta, tidak menghiraukan dan pergi. Albert yang emosi langsung memukul korban di bibir, hingga kepala bagian belakang.
"Kemudian korban terjatuh dan pingsan dan dibawa ke rumah sakit dalam keadaan kritis dan koma," ujarnya.
Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi seperti tetangga dan anak dari pasangan suami istri itu.
Menurut dia, sudah ada titik terang menetapkan Albert sebagai tersangka.
"Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Hasil pemeriksaan saksi, Albert dan Mey sering cekcok. Penyidik, ujar dia, juga sudah menyita barang bukti berupa akta nikah, termasuk mendapat hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
Kapolresta juga membenarkan, Albert memiliki sikap tempramental. Hal itu telah konfirmasi ke beberapa rekan kerja dari Albert di SatPol PP Provinsi NTT.
"Dari keterangan beberapa ASN sekaligus transportasi kerja si pelaku ini memang banyak sekali jiwa tempramental yang dipunyai oleh pelaku ini. Sering marah-marah," ujarnya.
Albert dikenakan pasal 44 ayat 3 undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.