Pilgub DKI Jakarta

Jamiluddin Ritonga: Ridwan Kamil Bisa Keok Hadapi Anies Baswedan

Putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024 bisa berdampak buruk bagi Ridwan Kamil.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
BISA KEOK – Ridwan Kamil – Suswono bisa keok hadapi kekuatan Anies Baswedan jika sosok mantan capres ini diusung oleh partai yang punya pengaruh kuat terhadap massa pemilih. 

POS-KUPANG.COM – Putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024, bisa berdampak sangat buruk terhadap pasangan Ridwan Kamil – Suswono yang telah dideklarasikan untuk Pilgub DKI Jakarta.

Bahkan Ridwan Kamil bisa keok hadapi kekuatan Anies Baswedan pada momen Pilkada Serentak 2024 yang akan segera dilaksanakan, apabila Anies Baswedan nantinya diusung oleh partai yang punya kekuatan untuk mempengaruhi massa pemilih.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa provinsi yang berpenduduk 6 - 12 juta, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

PDIP dengan 15 kursi tentu lebih dari cukup untuk mengusung Anies-Hendrar. Hal ini tentunya membawa angin segar dalam pilkada Jakarta 2024.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mengatakan Pilkada Jakarta berpeluang bergairah kembali. Sebab, sebagian masyarakat Jakarta memang menginginkan Anies maju kembali.

“Keputusan MK itu juga sebagai pukulan telak terhadap KIM Plus. Upaya KIM Plus membegal Anies tampaknya jadi tidak terwujud,” ungkap Jamil kepada Wartakotalive.com, Selasa 20 Agustus 2024.

Menurut Jamil, dengan begitu, Ridwan Kamil mendapat lawan tangguh dalam Pilkada Jakarta. Ridwan akan mendapat tantangan besar untuk mengalahkan Anies.

“Bahkan tidak menutup kemungkinan Ridwan Kamil akan keok di Jakarta. Sebab, pendukung Anies dan PDIP cukup besar, yang berpeluang besar mengantarkan Anies kembali menjadi Jakarta 1,” ungkap Jamil.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Baca juga: Anies Harus Cepat Respon Tawaran PDIP Jika Ingin Maju di Pilgub DKI Jakarta

Baca juga: Komarudin Watubun: Jika Anies Ingin Maju, Harus Siap Jadi Kader PDIP

Diketahui, PDIP yang sendirian belum mengusung kandidat bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta. Sebelumnya, PDIP siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.

Menanggapi hal itu Juru Bicara Anies, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.

“Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta yaitu Anies dan Hendrar,” ucap Iwan kepada Wartakotalive.com, Selasa 20 Agustus 2024.
Dia mengatakan, sehingga warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta.

Dilansir dari Tribunnews, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved