Berita Kota Kupang

Terbukti Aniaya Kekasih, Anggota TNI AD di Kupang Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat

Meskipun korban tidak secara langsung menyatakan pendapatnya mengenai putusan tersebut, dia berharap terdakwa YN dipecat dari kesatuan TNI.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Ester Ahaswati Day (Tengah) dari LBH Apik mendampingi korban (kiri) usai mengikuti persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang 

"Kami tidak puas dengan tuntutan itu. Sudah mendapat tuntutan ringan, terdakwa masih meminta keringanan lagi," ujar korban.

Baca juga: Oknum TNI AD di Kupang NTT Diduga Aniaya Kekasihnya, Korban Kecewa dengan Tuntutan Ringan

Korban juga mengkhawatirkan hasil sidang putusan yang dijadwalkan pada 20 Agustus 2024. Ia takut bahwa hukuman terhadap terdakwa akan lebih ringan dari tuntutan yang sudah rendah, bahkan bisa turun menjadi 6 atau 3 bulan penjara.

Kuasa hukum korban, Ester Ahaswati Day dari LBH APIK, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan yang hanya 8 bulan penjara. 

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan tidak mencerminkan keadilan bagi korban.

"Seharusnya oditur yang mewakili korban bisa memberikan tuntutan yang lebih berat sesuai dengan fakta persidangan. Kami berharap pihak pengadilan atau hakim yang memimpin sidang hari ini dapat memberikan hukuman maksimal sesuai dengan dua pasal yang dikenakan kepada terdakwa, demi keadilan bagi korban dan keluarganya," tegas Ester. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved