Berita Kota Kupang
Terbukti Aniaya Kekasih, Anggota TNI AD di Kupang Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat
Meskipun korban tidak secara langsung menyatakan pendapatnya mengenai putusan tersebut, dia berharap terdakwa YN dipecat dari kesatuan TNI.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
"Kami tidak puas dengan tuntutan itu. Sudah mendapat tuntutan ringan, terdakwa masih meminta keringanan lagi," ujar korban.
Baca juga: Oknum TNI AD di Kupang NTT Diduga Aniaya Kekasihnya, Korban Kecewa dengan Tuntutan Ringan
Korban juga mengkhawatirkan hasil sidang putusan yang dijadwalkan pada 20 Agustus 2024. Ia takut bahwa hukuman terhadap terdakwa akan lebih ringan dari tuntutan yang sudah rendah, bahkan bisa turun menjadi 6 atau 3 bulan penjara.
Kuasa hukum korban, Ester Ahaswati Day dari LBH APIK, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan yang hanya 8 bulan penjara.
Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan tidak mencerminkan keadilan bagi korban.
"Seharusnya oditur yang mewakili korban bisa memberikan tuntutan yang lebih berat sesuai dengan fakta persidangan. Kami berharap pihak pengadilan atau hakim yang memimpin sidang hari ini dapat memberikan hukuman maksimal sesuai dengan dua pasal yang dikenakan kepada terdakwa, demi keadilan bagi korban dan keluarganya," tegas Ester. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
PKL di Jalan Timor Raya Sampaikan Pesan dan Harapan di HUT Kota Kupang |
![]() |
---|
“Kolam Kecewa” tak Mengecewakan Warga Oepura. Dari Sumur Meluap Jadi Tempat Rekreasi |
![]() |
---|
Novlano Umbu Rey, Bayi Lima Bulan, Nyaman Dalam Dekapan Wali Kota Kupang |
![]() |
---|
Minggu Palma di Paroki St Yoseph Naikoten, Romo Nani Ajak Umat Jangan Jadi Pendendam |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-12 SMPK Citra Bangsa Mandiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.