Berita Kota Kupang
Oknum TNI AD di Kupang NTT Diduga Aniaya Kekasihnya, Korban Kecewa dengan Tuntutan Ringan
tapi dia hanya minta maaf, memohon hingga menangis. Karena itu, saya maafkan dia, tapi ternyata dia mengulangi perbuatannya
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seorang oknum TNI AD di Kupang, YN, diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, MYT.
Kasus ini mendapat sorotan publik setelah korban dan keluarganya menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap tuntutan hukum yang dinilai terlalu ringan.
Menurut keterangan korban kepada POS-KUPANG.COM pada 16 Agustus 2024 kemarin, peristiwa kekerasan tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2022, di mana YN beberapa kali memukul MYT.
Korban mengungkapkan bahwa selain melakukan kekerasan fisik, terdakwa juga kerap ketahuan berselingkuh, yang memicu pertengkaran di antara mereka. Setiap kali ditanya, YN selalu menyangkal dan menggunakan kekerasan untuk merespons pertanyaan korban.
Baca juga: Warga Kota Kupang Saksikan Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI dari Luar Pagar Rujab Gubernur NTT
"Saya minta tanggung jawab, tapi dia hanya minta maaf, memohon hingga menangis. Karena itu, saya maafkan dia, tapi ternyata dia mengulangi perbuatannya," ungkap MYT.
Dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu, oditur menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara. Namun, tuntutan tersebut dianggap tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, yang dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 281 KUHP.
"Kami tidak puas dengan tuntutan itu. Sudah mendapat tuntutan ringan, terdakwa masih meminta keringanan lagi," ujar korban.
Korban juga mengkhawatirkan hasil sidang putusan yang dijadwalkan pada 20 Agustus 2024. Ia takut bahwa hukuman terhadap terdakwa akan lebih ringan dari tuntutan yang sudah rendah, bahkan bisa turun menjadi 6 atau 3 bulan penjara.
Kuasa hukum korban, Ester Ahaswati Day dari LBH Apik, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan yang hanya 8 bulan penjara.
Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan tidak mencerminkan keadilan bagi korban.
"Seharusnya oditur yang mewakili korban bisa memberikan tuntutan yang lebih berat sesuai dengan fakta persidangan. Kami berharap pihak pengadilan atau hakim yang memimpin sidang hari ini dapat memberikan hukuman maksimal sesuai dengan dua pasal yang dikenakan kepada terdakwa, demi keadilan bagi korban dan keluarganya," tegas Ester.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.