Berita Kota Kupang
Terbukti Aniaya Kekasih, Anggota TNI AD di Kupang Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat
Meskipun korban tidak secara langsung menyatakan pendapatnya mengenai putusan tersebut, dia berharap terdakwa YN dipecat dari kesatuan TNI.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seorang anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) di Kupang, berinisial YN, telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari kesatuan.
Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Sidang dengan nomor perkara 13-K/PM.III-15/AD/VI/2024 tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Kurniawan Setyanto, S.H., M.I.P., dengan didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Kapten Kum Ronald Sahat H. Sinaga, S.H., dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H.
"Terdakwa divonis satu tahun penjara dan dipecat dari anggota TNI. Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini," ujar Ester Ahaswati Day, kuasa hukum dari korban MYT, kepada POS-KUPANG.COM setelah mengikuti sidang putusan tersebut.
Ester menyampaikan, putusan hakim diterima oleh korban dan keluarganya. Meskipun korban tidak secara langsung menyatakan pendapatnya mengenai putusan tersebut, dia berharap terdakwa YN dipecat dari kesatuan TNI.
"Sebagai prajurit TNI, seharusnya terdakwa melindungi dan menghargai perempuan, bukan melakukan kekerasan, apalagi terhadap kekasihnya sendiri. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota TNI lainnya bahwa masalah tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan," tambah Ester.
Ester juga berharap terdakwa dapat menerima putusan hakim sebagai bentuk introspeksi diri atas tindakan yang telah dilakukannya.
"Saya berharap terdakwa menerima putusan tersebut sebagai pembelajaran dari apa yang telah diperbuatnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum TNI AD di Kupang, YN, diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, MYT.
Kasus ini mendapat sorotan publik setelah korban dan keluarganya menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap tuntutan hukum yang dinilai terlalu ringan.
Menurut keterangan korban kepada POS-KUPANG.COM pada 16 Agustus 2024, peristiwa kekerasan tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2022, di mana YN beberapa kali memukul MYT.
Korban mengungkapkan, selain melakukan kekerasan fisik, terdakwa juga kerap ketahuan berselingkuh, yang memicu pertengkaran di antara mereka. Setiap kali ditanya, YN selalu menyangkal dan menggunakan kekerasan untuk merespons pertanyaan korban.
"Saya minta tanggung jawab, tapi dia hanya minta maaf, memohon hingga menangis. Karena itu, saya maafkan dia, tapi ternyata dia mengulangi perbuatannya," ungkap MYT.
Dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu, oditur menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara. Namun, tuntutan tersebut dianggap tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, yang dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 281 KUHP.
PKL di Jalan Timor Raya Sampaikan Pesan dan Harapan di HUT Kota Kupang |
![]() |
---|
“Kolam Kecewa” tak Mengecewakan Warga Oepura. Dari Sumur Meluap Jadi Tempat Rekreasi |
![]() |
---|
Novlano Umbu Rey, Bayi Lima Bulan, Nyaman Dalam Dekapan Wali Kota Kupang |
![]() |
---|
Minggu Palma di Paroki St Yoseph Naikoten, Romo Nani Ajak Umat Jangan Jadi Pendendam |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-12 SMPK Citra Bangsa Mandiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.