Seorang Ibu di Kupang Meninggal
Polresta Kupang Kota Tetapkan Albert Solo ASN Pemprov NTT Jadi Tersangka KDRT
Kapolresta Aldinan juga mengimbau kepada warga Kota Kupang, agar menyelesaikan permasalahan dengan cara yang positif.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polresta Kupang Kota resmi menetapkan Albert Solo (52) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Satpol PP Pemprov NTT sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yakni penganiayaan terhadap istrinya, Josefina Maria Mey (52) hingga meninggal dunia.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung menuturkan saat ini kedua anak korban mendapatkan trauma healing.
“Saat ini kepada anak-anak korban kami memberikan trauma healing. Untuk sementara anak-anak korban kita pindahkan ke rumah salah satu keluarganya,” ujar Aldinan, Rabu, 14 Agustus 2024 di Kantor Polresta Kupang Kota.
Lebih lanjut Aldinan menyampaikan karena adanya hubungan suami istri keduanya, kepada pelaku dikenakan undang-undang lex specialis nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 3 dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 45 juta.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan. Kami akan melengkapi pemberkasan, untuk membuat permasalahan ini menjadi terang-benderang dan mendapatkan keputusan yang adil bagi semua,” ucapnya.
Kapolresta Aldinan juga mengimbau kepada warga Kota Kupang, agar menyelesaikan permasalahan dengan cara yang positif.
“Saya mengimbau kepada warga Kota Kupang, dalam setiap permasalahan harus dilakukan dengan cara yang positif, agar tidak menimbulkan rasa trauma dan rasa takut bagi lingkungan sekitar,” imbaunya.
Terkait motif pelaku Aldinan menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka ingin korban tidak masuk kerja dulu karena hari tersebut adalah hari libur dan korban sedang dalam kondisi kurang sehat.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka inginnya korban jangan bekerja dulu pada hari libur, dikarenakan korban dalam kondisi kurang sehat. Tetapi korban tidak mengindahkan larangan tersebut, kemudian suaminya emosi. Tersangka sempat meninggalkan rumah dan berpesta miras, di sebuah bengkel dekat rumah tersangka. Malamnya saat pulang ke rumah, istrinya masih belum datang. Setelah itu istrinya kembali dari kantor, langsung dianiaya dengan tangan kosong,” jelas Aldinan.
Baca juga: Akibat Benda Tumpul, Ada Pendarahan di Kepala Bagian Kanan Maria Mey
Setelah didapatkan alat bukti yang cukup dan beberapa keterangan saksi mengarah pada keterlibatan dari suami korban.
“Kami lakukan pemeriksaan lebih intensif, pendalaman, serta gelar perkara, dan terbukti memang suaminya adalah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban yang adalah istrinya tersebut,” cetusnya. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.